Pemda NTB Diminta Serius Lindungi Pekerja Migran Indonesia.
MATARAM – QOLAMA.COM | Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengajak pemerintah daerah untuk secara serius melindungi pekerja migran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Mengajak Pemda NTB dan kabupaten kota dan semua pihak untuk berkomitmen bersama melindungi PMI dan memberantas mafia kejahatan pekerja migran, seperti perdagangan manusia dan kekerasan terhadap PMI di negara tempat bekerja” kata Benny di acara sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang PMI di Gedung Graha Bhakti Praja, Selasa 30 Maret 2021.
Presiden Joko Widodo, melalui UU Nomor 18 Tahun 2017, negara harus memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya baik itu dari kekerasan fisik, seksual, PMI sakit maupun yang lainnya.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah mengatakan, NTB menjadi salah satu penyumbang pahlawan devisa terbesar di Indonesia. Perlindungan yang maksimal terhadap pekerja migran menjadi komitmen kuat Pemprov NTB.
“Prosedur keberangkatan yang legal menjadi salah satu kunci untuk memberikan proteksi yang maksimal terhadap buruh migran. Calon pekerja migran di NTB, harus sadar akan pentingnya prosedur legal melalui edukasi yang masif” katanya.
Banyak warga tidak paham betapa beresikonya menjadi tenaga kerja unprosedural atau ilegal. Dengan posyandu keluarga, edukasi akan pentingnya hal ini dapat terjadi setiap bulan bahkan setiap minggu tergantung aktifitas kader diseluruh dusun di NTB.