Headline

Pemecatan Ketum PBNU Dinilai Tak Sah, Sesepuh NU Desak Pleno Ditunda dan Proses Internal Dituntaskan

Para sesepuh berharap Rais Aam dan Ketua Umum dapat bertemu dalam satu forum, apa pun wadahnya, agar semua hal bisa dibicarakan terbuka. Sampai saat ini rekomendasinya seperti itu

Musyawarah para sesepuh Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu, 6 Desember 2025, menghasilkan sikap tegas namun menenangkan. Dalam pertemuan yang menghadirkan jajaran mustasyar, syuriyah, dan tanfidziyah PBNU di Ndalem Kasepuhan itu, para kiai sepuh menilai proses pemakzulan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf tidak sesuai mekanisme organisasi.

Meski mendengar adanya dugaan kuat pelanggaran tata kelola organisasi oleh Ketua Umum, Forum Sesepuh NU menekankan bahwa seluruh proses klarifikasi harus ditempuh terlebih dahulu melalui mekanisme internal tanpa melibatkan pihak luar.

Ada empat poin utama yang disampaikan Forum Sesepuh NU:

Pertama, pemecatan terhadap Ketua Umum PBNU dinilai tidak sejalan dengan AD/ART. Para sepuh menilai langkah tersebut cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan kegaduhan yang lebih luas.

Kedua, forum mengakui adanya informasi kuat mengenai kemungkinan kesalahan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum. Namun, mereka meminta hal itu dituntaskan melalui proses organisasi yang lengkap, sistematis, dan sesuai aturan.

Ketiga, para sesepuh merekomendasikan agar rencana rapat pleno yang akan menetapkan pejabat Ketua Umum (Pj) ditunda sampai seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan.

Keempat, forum mengajak semua pihak menahan diri, menjaga ketertiban, serta menghindari langkah-langkah yang dapat memperlebar ketegangan. Para kiai menegaskan bahwa masalah ini adalah urusan internal NU dan tidak boleh menyeret institusi lain demi menjaga kewibawaan jam’iyah dan marwah NU sebagai aset kebangsaan.

“Para sesepuh berharap Rais Aam dan Ketua Umum dapat bertemu dalam satu forum, apa pun wadahnya, agar semua hal bisa dibicarakan terbuka. Sampai saat ini rekomendasinya seperti itu,” ujar juru bicara forum, HM Abdul Mu’id dari Lirboyo, yang membacakan keputusan. Ia didampingi KH Abdurrahman Kautsar Ploso dan KH Imron Mutamakkin Pasuruan.

Adsvertise
Selengkapnya
Back to top button