AgamaFeaturesHeadlineHukum dan Kriminal

Sejumlah Advokat NTB Ajukan Uji Materi KUHAP ke Mahkamah Konstitusi Studi Kasus Quota Haji

Para pemohon mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menguasai atau terkait dengan barang bukti yang telah disita belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal menurut mereka secara doktrinal, penguasaan barang bukti memiliki relevansi terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Mataram, 12 Februari 2026 — Sejumlah advokat asal Nusa Tenggara Barat mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan itu didaftarkan ke Ketua MK di Jakarta, dengan dalil bahwa norma tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, khususnya terkait prinsip negara hukum, kepastian hukum yang adil, serta persamaan di hadapan hukum.

Para pemohon terdiri dari sembilan advokat yakni Dr. Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, Abdul Majid, Lalu Muhamad Rizal, Lalu M. Kazwaini, M. Iskandar, Ida Husna, Ahmad Muzakkir, serta M. Nova Taupik Saputra. Mereka memberikan kuasa kepada tiga advokat yang tergabung dalam Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata & Associates di Mataram.

Persoalkan Kekosongan Subjek Praperadilan

Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti Pasal 158 huruf e KUHAP yang memasukkan “penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah” sebagai objek praperadilan.

Namun, menurut mereka, norma tersebut tidak secara tegas mengatur siapa subjek hukum yang berhak mengajukan praperadilan atas penundaan penanganan perkara tersebut.

“Kekosongan norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang tafsir yang sempit dalam praktik, sehingga berpotensi menutup akses masyarakat untuk menguji tindakan penyidik yang pasif atau menunda perkara tanpa alasan sah,” demikian dalil para pemohon.

Mereka berpendapat, ketidakjelasan itu berpotensi melanggar prinsip equality before the law serta membuka peluang praktik tebang pilih dalam penegakan hukum.

Minta Tafsir Inkonstitusional Bersyarat

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 158 huruf e KUHAP inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak dimaknai bahwa pihak yang dapat mengajukan praperadilan juga mencakup:

tersangka atau terdakwa, penasihat hukum, korban atau pelapor, warga atau kelompok masyarakat, serta lembaga swadaya masyarakat,

sepanjang dapat menunjukkan adanya kepentingan publik dan dugaan objektif tindakan diskriminatif atau penundaan tanpa dasar hukum oleh penyidik.

Singgung Kasus Kuota Haji

Sebagai ilustrasi praktik, para pemohon menyinggung penanganan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka, serta menyita sejumlah aset dan barang bukti.

Para pemohon mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang menguasai atau terkait dengan barang bukti yang telah disita belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka, padahal menurut mereka secara doktrinal, penguasaan barang bukti memiliki relevansi terhadap konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Mereka menilai, tanpa mekanisme praperadilan yang jelas terkait penundaan penanganan perkara, tidak ada instrumen efektif bagi warga negara untuk menguji dugaan selective prosecution atau praktik penegakan hukum yang diskriminatif.

Jaga Prinsip Negara Hukum

Dalam permohonan tersebut, para pemohon menegaskan bahwa pengajuan judicial review bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjaga tegaknya prinsip negara hukum, supremasi hukum, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin UUD 1945.

Mereka menilai, sebagai advokat dan warga negara, memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan adanya mekanisme kontrol yudisial yang efektif terhadap tindakan atau kelalaian penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi terkait registrasi dan jadwal persidangan atas permohonan tersebut.[]

Adsvertise
Selengkapnya
Back to top button