MATARAM – QOLAMA.COM | Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Mataram, Sarman Palipadang mengatakan, penyesuaian kenaikan iuran Jaminan Kesejahteraan Sosial Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) dinilai tidak akan menurunkan daya beli buruh, sebagai yang dikhawatirkan banyak kalangan.
“Kenaikan iuran tidak sampai berdampak pada menurunnya daya beli buruh, sebab penyesuaian kenaikan iuran hanya berlaku untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta” kata Sarman melalui keterangan tertulisnya di Mataram.
Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak. Penyesuian iuran juga hanya menambah sebesar rata-rata Rp. 27.078 per bulan, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami istri dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp5.400 per jiwa per bulan dan Ini sekali lagi sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan.
Ia mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
“Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan” katanya.
Perlu diketahui, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sarman berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.
Untuk diketahui pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mulai berlaku mulai 1 Januari 2020.
Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran, antara lain, untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.