HeadlineHukum dan KriminalMataramNasionalSosial

Soal BAZNAS, Dr. Irpan Minta Muhanan SH Membaca Posisi Kasus Secara Utuh

“Dan ingat ya, BAZNAS itu bukan seperti SKPD yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Gubernur, harus fahami dulu sifat kelembagaannya jangan asal ngomong” Tandas Dr. Irpan Suriadinata, M. Hum.

MATARAM, QOLAMA.COM | Pernyataan Muhanan, SH disebuah media daring, Rabu, (15/4/2020) kemarin yang menyatakan, pertimbangan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tidak wajib diikuti Kepala Daerah menunjukkan ia belum membaca posisi kasus secara utuh. Hal ini dikatakan Dr. Irpan Suriadinata, M. Hum Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram, di Mataram pada Kamis (16/4/2020).

Dikatakannya, pertimbangan yang dimaksud dalam PP No 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 23 tahun Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat itu jelas maksudnya adalah pertimbangan yang menjadi syarat dan harus dipenuhi sebelum Gubernur meng-SK-kan pimpinan Baznas NTB.

Salah satu aturan yang bisa dipakai untuk mengetahui maksud pasal tersebut kata Irpan adalah Peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019.

“Suruh dia baca Pasal 5 Peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019, disana ditegaskan, pengangkatan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dilaksanakan setelah Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota dinyatakan lulus seleksi dan mendapat pertimbangan dari BAZNAS”. Ujar Pria yang juga Direktur Law Office Indonesia Society (LOiS) Mataram.

Itu artinya tambahnya, seseorang yang diangkat tanpa memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan, atau lulus Seleksi sebagai pimpinan BAZNAS NTB 2020-2025, maka pengangkatannya tersebut tentu tidak sah dan melawan hukum.

Adanya tes calon pimpinan BAZNAS NTB Periode 2020-2025 tersebut bahkan menjadi bukti serius bahwa pertimbangan itu adalah bagian dari seleksi yang harus dilalui oleh semua Calon Pimpinan BAZNAS NTB periode 2020-2025..

“Dan ingat ya, BAZNAS itu bukan seperti SKPD yang pengangkatannya sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Gubernur, harus fahami dulu sifat kelembagaannya jangan asal ngomong” Tandasnya.

Ia membenarkan pendapat Muhanan yang mengatakan SK Gubernur NTB menjadi ranah administrasi Tata Usaha Negara (TUN) namun dikatakannya, mungkin Muhanan, SH lupa atau tidak tau jika ranah Pidana Perdata dan Administrasi Negara tidak memiliki pembatas yang tegas.

“Saya ingatkan dia (Muhanan.Red), saat ini tidak bisa kita bedakan secara tegas mana pidana perdata dan administrasi negara, selalu ada sisi penggabungan yang menyebabkan, orang yang melanggar administrasi, bisa saja dikategorikan melanggar hukum pidana atau melakukan tindak pidana korupsi. Dan itu sudah sangat banyak yang masuk bui” Jelasnya.

BACA BERITA TERKAIT : 

Terkait Surat BAZNAS, Gubernur; “Saya baru mau lihat suratnya hari ini”

Dan yang lebih penting dari itu tambahnya, selain cacat hukum, cacat prosedur SK yang terbitkan Gubernur NTB tersebut melanggar moral etik yang seharusnya tidak dilakukan seorang Gubernur karena ia seorang pemimpin yang menjadi tauladan bagi rakyatnya di NTB.

“Mengambil kebijakan yang melanggar hukum dengan hanya mengakomodir kepentingan kelompok tertentu sangat tidak bermoral dan tidak patut dilakukan oleh Seorang Gubernur.” Ungkapnya.

Terlepas dari semua itu katanya, karena sudah jelas pasal-pasal dan aturan yang dilanggar Gubernur, bahkan telah disurati begitu keras oleh BAZNAS Pusat, maka persoalan ini sebenarnya akan cepat selesai jika Gubernur NTB ikhlas hati meninjau ulang keputusannya dan tidak menjadi preseden buruk dalam masa kepemimpinannya di daerah ini. []

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button