HeadlineHukum dan Kriminal

Sosialisasi Perda Penyakit Menular Sasar Bandara BIL.

PRAYA – QOLAMA.COM | Selain kantor dan pusat keramaian, sosialisasi peraturan daerah (Perda) penyakit menular juga sasar Bandara Internasional Lombok (BIL), Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

“BIL jadi salah satu objek vital yang perlu mendapatkan atensi untuk sosialisasi Perda penyakit menular, guna mencegah Covid-19” kata Wakil Gubernur NTB, Hj.Sitti Rohmi Djalillah, Kamis 10 September 2020.

Ia mengatakan, Pemprov secara terus menerus turun langsung ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Salah satu yang ditekankan Rohmi yaitu kedisiplinan dalam menggunakan masker di tempat-tempat umum, terlebih Provinsi NTB sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di daerah ini.

“Ikhtiar tetap kita lakukan. Kita ingin masyarakat benar-benar sadar terhadap pentingnya protokol kesehatan,” ungkapnya.

Covid-19 tidak terlihat, bisa menyerang siapapun, terutama yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, sampai ditemukannya vaksin Covid-19 tersebut, masyarakat harus tetap menggunakan masker saat keluar rumah.

Masyarakat tidak boleh lengah, vaksin Covid-19 belum ada, selain berdo’a, satu-satunya cara untuk melindungi diri adalah dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Kekompakan, komitmen serta kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19, jangan sampai pemerintah gencar sosialisasi, tapi masyarakat lalai, tidak mau menggunakan masker”

Kalau ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah, Wagub minta untuk ditegur dan jangan diberikan pelayanan. Karena menurutnya saat ini yang terpenting adalah saling menjaga.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) NTB, Tri Budi Prayitno, menyampaikan bahwa, Penerapan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penaggulangan Penyakit Menular mulai ditegakkan tangggal 14 September mendatang.

“Ya, tanggal 14 mulai kita tegakkan, yang tidak patuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda,” ungkapnya tegas.

Yiyit melanjutkan, perda ini tidak hanya berlaku kepada perseorangan, tapi berlaku kepada seluruh pihak, pertokoan, tempat ibadah hingga kegiatan yang mengundang keramaian.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button