TANJUNG, QOLAMA.COM | Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 terutama di Bulan Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) Pada Rabu, (29/4/2020) lalu menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19.
SKB tersebut ditandatangani Bupati KLU Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH, Dandim 1606/Lobar Kolonel (Czi) Efrijon Kroll, Ketua DPRD KLU Nasrudin, SH.I, Kapolres AKBP Fery Jaya Satriansyah, SH, Ketua MUI TGH. Abdul Karim, dan unsur dari Kantor Kementerian Agama KLU.

“Dari hari ke hari yang terpapar positif corona (Covid-19) di KLU terus bertambah. Maka KLU kita nyatakan sebagai daerah tanggap darurat. Kita ikhtiar bersama, mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, salah satunya dengan SKB Panduan Ibadah Ramadhan ini” Ujar Bupati KLU Dr. H. Najmul Akhyar, SH MH dalam sambutannya.
Tujuan SKB sangat baik yakni menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan beragama dengan tetap mengedepankan Ukhuwah Islamiah, Ukhuwah Wathoniah dan Ukhuwah Basyari’ah dengan tetap memperhatikan instruksi pemerintah dalam pencegahan Covid-19 di KLU
“Termasuk Sholat Jum’at, untuk sementara waktu kita menggantinya dengan sholat Zuhur di rumah, begitupula sholat tarawih dan kegiatan ibadah lainnya di masjid saat Ramadhan” Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Komandan Kodim 1606/Lobar Kolonel (Czi). Efrijon Kroll mengatakan, peningkatan jumlah positif Covid di KLU menjadi 11 orang menjadikan KLU harus lebih waspada terutama semua unsure yang terlibat dalam gugus tugas termasuk TNI.
“Sudah banyak negara yang me-lockdown dan PSBB, mungkin kita juga arahnya ke sana. Tetapi, semoga kita tidak sampai ke sana apabila kita bersatu di sini, melalui SKB kita bergandengan tangan, secepatnya memutus mata rantai Covid-19,” tandasnya.
Dari Kepolisian, Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, SH menyambut baik SKB yang ditandatangani tersebut. Dikatakannya ini adalah salah satu langkah pemantapan yang dilakukan Stagas Covid-19 di Kabupaten Lombok Utara yang berlaku dari Kabupaten sampai desa.
“Bahkan desa maju lebih awal dengan membentuk satuan tugas tingkat desa yang terdiri dari MUI, Depag termasuk TNI dan Kepolisian dengan adanya Babinkantibmas dan Babinsa. Semuanya bekerja terstruktur, sistematis, dan terjadwal. Dan pendekatan yang digunakan bukan hukum tapi pendekatan sosial,” Jelas AKBP Fery
Sementara Ketua MUI KLU TGH Abdul Karim dalam kesempatan yang sama berharap, pencegahan terhadap pandemi Covid-19 bisa dilaksanakan dengan kerja sama semua pihak.
“Mohon tetap dengan persuasif untuk tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, berkomunikasilah lebih nyaman ke Mayarakat” Ungkap TGH. Abdul Karim.
Menurutnya, selama aparat melakukan imbauan kepada masyarakat tentang sholat Jum’at ataupun Tarawih di rumah secara persuasive pasti tidak aka ada penolakan.
“Wabil khusus TNI dan Polri saya berharap tetap melakukan pendekatan humanis dan persuasive agar tujuan kita tercapai,” harapnya.