
Kasus Korupsi NCC Apakah Berhenti di Rosiady? Publik Menunggu Keseriusan Kejati.
Kejati NTB telah mengkonfirmasi, pemanggilan terhadap TGB telah dijadwalkan, bahkan surat pemanggilan pun sudah dilayangkan. Namun, detail kapan pemeriksaan dilakukan tidak dijelaskan lebih lanjut. Apakah ini bentuk kehati-hatian Kejati NTB dalam mengungkap kasus ini, atau ada tarik-menarik kepentingan yang membuat proses hukum di Kejaksaan berjalan tertutup?
EDITORIAL
Kasus dugaan korupsi NTB City Center (NCC) semakin menarik perhatian publik. Setelah mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti, resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini sorotan mengarah ke sosok yang lebih besar: TGB Muhammad Zainul Majdi, mantan Gubernur NTB dua periode yang juga pemimpin tertinggi NWDI.
Sejumlah media menyebut, TGB telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis, 13 Februari 2025 malam. Namun, Kejati NTB hingga kini masih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut. Meski demikian, keberadaan TGB di kantor Kejati pada Kamis, 13 Februari 2025 malam diduga kuat berdasarkan keberadaan mobil Toyota Fortuner hitam bernopol DR 1676 BW, yang diketahui milik istrinya, Hj. Erika Lucyfara. Mobil ini beberapa kali terlihat keluar masuk Kantor Kejati NTB, memicu dugaan kuat TGB memang telah diperiksa.
Pernyataan Ketua Tim Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Indra HS, sebelumnya sempat mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap TGB memang telah dijadwalkan, bahkan surat pemanggilan pun sudah dilayangkan. Namun, detail kapan pemeriksaan dilakukan tidak dijelaskan lebih lanjut. Apakah ini bentuk kehati-hatian Kejati NTB dalam mengungkap kasus ini, atau ada tarik-menarik kepentingan yang membuat proses hukum di Kejaksaan berjalan tertutup?
Akankah Kasus Ini Berhenti di Rosiady?
Kasus NCC ini jelas bukan perkara kecil. Proyek ini diduga merugikan negara tidak kurang dari 15, 2 Miliar dan proyeknya berjalan saat TGB masih menjabat sebagai gubernur. Keputusan strategis tentu tidak mungkin hanya diambil oleh satu atau dua pejabat di level birokrasi. Fakta bahwa Rosiady Sayuti—seorang birokrat senior dan orang dekat TGB—sudah ditetapkan sebagai tersangka menandakan bahwa ada potensi keterlibatan lebih luas dalam kasus ini.
Namun, pertanyaan utamanya: akankah kasus ini berhenti di tangan birokrat seperti Rosiady, ataukah akan menyentuh aktor-aktor utama dalam pengambilan keputusan, termasuk TGB? Dalam banyak kasus korupsi besar di Indonesia, pola yang sering terjadi adalah aparat hukum hanya menyasar pejabat teknis atau pelaksana proyek, sementara figur politik yang memiliki otoritas pengambilan keputusan kerap kali lolos dari jerat hukum.
Jika Kejati NTB serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu, maka penyelidikan seharusnya tidak berhenti di Rosiady. Apalagi, jika benar TGB telah diperiksa, itu berarti penyidik melihat adanya relevansi peran TGB dalam kasus ini. Namun, bagaimana kelanjutan proses hukum terhadapnya masih menjadi tanda tanya besar.
Pertaruhan Besar bagi Kejati NTB
Kasus ini akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas Kejati NTB. Jika penyelidikan hanya menyasar aktor-aktor tertentu tanpa menyentuh pengambil kebijakan utama, maka kepercayaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum akan dipertanyakan. Apalagi, NTB bukanlah daerah yang asing dengan praktik impunitas bagi elite politik.
Dari sisi politik, kasus ini juga menjadi batu ujian bagi TGB dan NWDI. Sebagai pemimpin ormas berbasis keagamaan, TGB selama ini membangun citra sebagai ulama sekaligus politisi yang bersih. Namun, jika kasus ini terus berkembang dan menyeretnya lebih dalam, maka dampaknya bisa mengguncang internal NWDI dan melemahkan kepemimpinannya di masa depan.
Publik NTB akan terus mencermati perkembangan kasus ini. Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan? Ataukah kasus ini akan mengulang skenario klasik di mana pejabat tinggi tetap tak tersentuh? Kejati NTB kini berada dalam sorotan—keberanian mereka akan menentukan apakah kasus ini akan menjadi tonggak supremasi hukum atau justru menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di NTB.[]