AgamaHeadline

Gus Fuad Plered Jalani Hukum Adat di Palu Terkait Dugaan Penghinaan Guru Tua

QOLAMA.COM – PALU. Muhammad Fuad Riyadi atau yang lebih dikenal dengan Gus Fuad Plered jalani hukum adat di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Ia harus mempertanggungjawabkan ucapannya yang dinilai menghina pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Al Jufri atau Guru Tua.

Gus Fuad Plered tiba di Palu pada Sabtu, 19 Juli 2025. Selama tiga hari, ia mengikuti rangkaian proses adat yang digelar Dewan Majelis Wali Adat Kota Patanggota Ngata Palu, pertemuan dengan Ketua Utama Alkhairaat HS Alwi bin Saggaf Aljufri, dan pemeriksaan di Polda Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari pernyataan kontroversial Gus Fuad di kanal YouTube pribadinya yang dianggap sebagai penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Guru Tua. Akibatnya, Gus Fuad dilaporkan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 7 April 2025. Ia dijerat dengan Undang-Undang ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam sidang adat pada 10 April 2025, Gus Fuad Plered jalani hukum adat berupa kewajiban membayar denda lima ekor kerbau, lima kain kafan, lima dulang kepala, lima kelewang adat, lima mangkok adat, lima piring bermotif daun kelor, dan 99 riyal untuk sedekah pedagang kaki lima. Namun, Sekretaris Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah, Adriansyah Lamasitudju, menyebut Gus Fuad telah mengajukan permohonan keringanan untuk mengganti kerbau dengan sapi.

Tak hanya itu, Gus Fuad melalui kuasa hukumnya juga telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Sulawesi Tengah dan keluarga besar Alkhairaat. Ia juga menegaskan kesediaannya untuk menjalani seluruh sanksi adat yang telah diputuskan.

Dalam klarifikasi di kanal YouTube-nya, Gus Fuad menyatakan bahwa ucapan “monyet” yang menyinggung itu bukan ditujukan kepada Guru Tua, melainkan kepada pihak-pihak yang ia nilai menyiasati aturan terkait pengusulan gelar pahlawan nasional. Ia merujuk pada kisah Al-Quran tentang kaum Yahudi yang dimurkai Tuhan karena mengakali larangan-Nya.

“Saya perlu luruskan bahwa istilah monyet dalam ucapan saya ditujukan untuk kelompok yang mencoba memanipulasi aturan, bukan untuk Guru Tua. Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Gus Fuad.

Sebelumnya, Pengurus Besar Alkhairaat telah menginstruksikan seluruh komisariat wilayah dan daerah untuk melaporkan Gus Fuad ke kepolisian. Kini, proses hukum dan adat berjalan bersamaan sebagai bagian dari penyelesaian polemik yang ramai di masyarakat.

Dengan demikian, Gus Fuad Plered jalani hukum adat sekaligus menghadapi proses hukum negara dalam perkara yang menyinggung nama besar Guru Tua dan keluarga besar Alkhairaat di Sulawesi Tengah.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button