HeadlineTak Berkategori

Kebijakan Gus Yaqut Ngak Salah, KPK Yang Salah Kaprah

Wawancara oleh Qolama.com 

Di tengah persoalan hukum yang dihadapi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, polemik pembagian kuota tambahan haji kembali menjadi diskusi yang menarik. 

KPK Menetapkan Gus Yaqut tersangka karena dianggap melakukan penyimpangan kewenangan dan dugaan pelanggaran prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Namun disisi lain, para pakar menyikapi hal yang dilakukan Gus Yaqut justru adalah bentuk diskresi administratif yang sah dan diperlukan dalam kondisi khusus penyelenggaraan haji.

Untuk membaca persoalan ini secara lebih jernih dan proporsional, Qolama.com mewawancarai Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi., MH, Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat. Dalam wawancara berikut, Dr. Irpan menjelaskan duduk perkara hukum kebijakan kuota tambahan haji, relasi antara kewenangan menteri dan keselamatan jemaah, serta batas antara kritik kebijakan dan tuduhan pelanggaran hukum dalam negara hukum demokratis.

Qolama.com:

Pembagian kuota tambahan haji 50:50 yang dilakukan Gus Yaqut menjadi persoalan hukim. Apa sebenarnya duduk persoalannya?

Dr. Irpan Suriadiata:

Menurut saya, persoalannya ini lebih banyak lahir dari persepsi publik, bukan dari pelanggaran norma hukum seperti perspektif KPK Hari ini. Karena Jika kita baca Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara jernih, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang Menteri Agama membagi kuota tambahan secara proporsional. Menteri Agama justru diberi kewenangan luas sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional.

Qolama.com:

Artinya, menurut anda kebijakan ini sah secara hukum?

Dr. Irpan Suriadiata:

Ya, sah. Dalam hukum administrasi negara, dikenal konsep diskresi administratif. Dalam konteks kuota tambahan dari Arab Saudi—yang sifatnya tidak rutin—Menteri Agama memiliki ruang kebijakan untuk mengatur pembagiannya, sepanjang dilakukan oleh pejabat berwenang, untuk kepentingan umum, dan berdasarkan pertimbangan rasional.

Qolama.com:

Mengapa aspek keselamatan, khususnya di Mina, penting jadi penekanan?

Dr. Irpan Suriadiata:

Karena Mina adalah titik paling sensitif dalam penyelenggaraan haji. Kapasitasnya terbatas dan tidak elastis. Setiap tambahan jemaah langsung berdampak pada kepadatan tenda, jalur evakuasi, logistik, hingga pengendalian risiko. Sejarah mencatat, berbagai tragedi haji kerap bermula dari kelebihan kapasitas dan kegagalan manajemen kepadatan di Mina.

Qolama.com:

Apa risiko jika seluruh kuota tambahan dialihkan ke haji reguler?

Dr. Irpan Suriadiata:

Risikonya sangat nyata. Jumlah jemaah haji reguler jauh lebih besar dengan karakteristik usia dan kondisi kesehatan yang lebih beragam. Jika seluruh kuota tambahan dibebankan ke sana, tekanan terhadap Mina meningkat drastis. Alih-alih mempercepat antrean, justru bisa mengancam keselamatan jemaah itu sendiri.

Qolama.com:

Sebagian pihak menilai skema 50:50 tidak adil. Bagaimana tanggapan Anda?

Dr. Irpan Suriadiata:

Justru sebaliknya. Skema 50:50 mencerminkan prinsip keadilan dan proporsionalitas. Haji reguler dan haji khusus sama-sama diakui oleh hukum positif Indonesia. Negara wajib memperlakukan keduanya secara setara sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pembagian proporsional ini menghindarkan negara dari tuduhan diskriminasi kebijakan.

Qolama.com:

Apakah ada bukti bahwa kebijakan Gus Yaqut ini efektif?

Dr. Irpan Suriadiata:

Ada. Penyelenggaraan haji tahun 2024 relatif berjalan aman dan tertib, terutama pada fase puncak Armuzna. Minimnya insiden besar menunjukkan bahwa perencanaan, termasuk pengaturan kuota, dilakukan dengan pendekatan manajemen risiko yang matang. Ini fakta yang tidak bisa diabaikan.

Qolama.com:

Tapi ada sebagian orang menyebut kebijakan ini cacat prosedur. Bagaimana Anda melihatnya?

Dr. Irpan Suriadiata:

Hukum administrasi tidak semata-mata soal prosedur, tetapi juga tujuan kebijakan—doelmatigheid. Tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi keselamatan jemaah dan memastikan daya tampung Mina tidak dilampaui. Selama tujuannya sah, rasional, dan untuk kepentingan umum, maka kebijakan itu legal.

Qolama.com:

Apa pesan Anda terhadap isu yang hari ini terus bergulir?

Dr. Irpan Suriadiata:

Kritik itu wajar dalam demokrasi. Tetapi kritik harus berbasis argumentasi hukum dan fakta, bukan prasangka atau kepentingan politik sesaat. Pembagian kuota tambahan 50:50 oleh Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas bukan hanya tidak melanggar hukum, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan jemaah haji Indonesia.

Adsvertise
Selengkapnya
Back to top button