Anggota Aniaya wartawan Saat Liputan, Kasat Pol.PP NTB Minta Maaf.
MATARAM – QOLAMA.COM | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol.PP), Tri Budi Prayitno menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan, organisasi jurnalis dan Media termasuk kepada jurnalis media online radarmandalika.id, Muh. Arif atas dugaan penganiayaan dan menghalangi kerja jurnalis oleh anggotanya, saat meliput aksi demonatrasi di depan kantor Gubernur NTB.
“”Saya, unsur pimpinan Satpol PP meminta maaf kepada teman-teman wartawan atas insiden kesalahanpahaman yang terjadi antara anggota saya dan saudara Arif wartawan Radar Mandalika kemarin” kaya Yiyit ketika melakukan pertemuan dengan awak media di kantor Pol.PP, Selasa 25 Agustus 2020.
Ia mengatakan, dalam aksi demonstrasi yang terjadi Senin 24 Agustus 2020 di depan Kantor Gubernur NTB, sempat terjadi kesalahpahaman dari anggota Satpol PP yang bertugas untuk mengamankan aksi demonstrasi dengan Arif, wartawan yang tengah bertugas meliput aksi tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa kesalahpahaman tersebut terjadi karena anggota yang bertugas beranggapan bahwa Arif adalah salah satu pendemo yang memaksa diri untuk menerobos pagar. Saat itu ia tidak mengetahui bahwa Arif adalah seorang wartawan yang sedang bertugas meliput aksi.
Yiyit mengaku, bahwa insiden tersebut merupakan suatu hal yang tidak diduga-duga, karena pada saat itu terjadi gesekan antara massa aksi dengan petugas Satpol PP yang berusaha mengamankan oknum yang diduga melakukan provokasi.
“Situasi saat itu kraudit, saling dorong, terus ada teriakan bakar-bakar, kami takut itu menjadi pencetus kericuhan, maka dari itu, kami amankan salah satu pendemo yang berteriak tersebut,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, Kasat Pol PP mengatakan akan terus melakukan pembenahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali kedepannya.
“Sekali lagi mohon maaf kami sampaikan kepada teman-teman wartawan, seluruh aliansi media atas kejadian ini,” tuturnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sirtupilaili mengaku menyesalkan dan mengecam segala bentuk tindakan kekerasan dan menghalangi kerja jurnalis dan tindakan tersebut jelas sebagai tindakan premanisme, termasuk yang dilakukan anggota Satpol.Pol.PP Pemprov NTB.
“Ingat jurnalis dalam bekerja dilindungi undang – undang nomor 40 tahun 1999” kata Sirtu.
Meski demikian, ia mengapresiasi permintaan maaf yang dilakukan Satpol PP, dan berharap kedepannya kejadian sama tidak terulang kembali.
Pria yang akrab disapa Sirtu tersebut juga meminta kejadian tersebut bisa dijadikan bahan refleksi dan evaluasi oleh Sat.Pol.PP NTB untuk terus berbenah melakukan edukasi kepada anggota, agar dalam dalam menjalankan kerja lebih humanis dan memahami kerja – kerja jurnalis.
“Kalau perlu adakan training khusus kepada semua anggota Pol.PP agar dalam bekerja lebih humanis dan lebih mengutamakan langkah persuasif, jangan seperti preman jalanan” katanya.
Lebih lanjut kepada wartawan dan jurnalis, ia mengingatkan, agar kejadian sama tidak terulang kembali, menyarankan kepada para wartawan agar selalu memakai kartu identitas saat melaksanakan tugas agar dikenali.
“Kejadian ini menjadi koreksi bagi kita semua kedepannya, sebaik-baiknya kita adalah kita yang saling memaafkan,” tuturnya
Wartawan Radar Mandalika, Arif mengatakan bahwa dirinya telah memaafkan kejadian tersebut. Ia meminta kepada Kasat Pol PP agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang anggota Satpol PP yang bertugas saat itu juga meminta maaf secara langsung kepada Arif dan para wartawan yang hadir atas kesalahanpahaman yang terjadi.