Buruknya Data Penerima Bansos, Dominasi Laporan Masyarakat ke Ombudsman.
MATARAM – QOLAMA.COM | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat merilis penanganan aduan masyarakat selama tahun 2020. Sedikitnya 305 warga yang datang menyampaikan laporan, maupun berkonsultasi, dimana 113 diantaranya telah ditindaklanjuti.
Laporan masyarakat didominasi lima besar terlapor, antara lain Sektor Pendidikan, Pemerintah Daerah terutama pelayanan pemerintah desa, Kepegawaian, Pelayanan Adminitrasi Pertanahan yang dilakukan oleh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan, serta terakhir Kepolisian.
“Namun demikian, dari substansi laporan-laporan tersebut, yang dirasakan cukup dominan adalah mulai dari buruknya data kependudukan dalam proses penyaluran bantuan sosial (Bansos)” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim melalui siaran persnya, Rabu 6 Januari 2021.
Ia menyampaikan, percepatan proses penyaluran bantuan masyarakat miskin saat penanganan Covid-19 di NTB cukup terganggu masalahan pendataan administrasi kependudukan.
Berdasarkan temuan Ombudsman NTB, kendala banyak disebabkan masyarakat tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau NIK yang tidak terdata. Akibatnya warga tidak bisa memasukan namanya ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini yang menjadi penyebab masyarakat miskin terancam tidak akan menerima bantuan sosial.
Kalau data DTKS tidak jelas maka akan membebankan APBD kabupaten dan kota karena harus mengagulangi bansos.
Permasalahan ini terjadi di beberapa kabupaten di NTB. Salah satunya Kabupaten Lombok Barat (Lobar) tahun 2020 sebanyak 92.000 lebih masyarakat Lobar awalnya tidak dapat dimasukkan ke dalam DTKS karena permasalahan NIK.
“Ketika masyarakat tidak terdata dalam DTKS, maka bisa dipastikan menjadi beban daerah dan harus mengeluarkan anggaran dari APBD Lombok Barat sebesar 60 Milyar” katanya.
Tapi oleh Pemkab Lobar, permasalahan tersebut bisa diselesaikan setelah melakukan pendataan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat.
Ombudsman menekankan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk memperhatikan betul-betul DTKS dan NIK selama pandemi Covid-19 agar penyaluran bantuan cepat tersalurkan sesuai jumlah real warga masyarakat” pintanya.
Pemda kabupaten dan kota juga dihimbau menerapkan pola stelsel aktif dalam menata data kependudukan. Penguatan data kependudukan harus segera dilakukan karena sejumlah kasus maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial selama Covid 19 di pemerintah desa.
Laporan masyarakat terkait sektor Pendidikan masih masuk dalam katagori laporan tertinggi diterima Ombudsman tahun 2020, (4 tahun berturut-turut).
“Laporan masyarakat tentang sektor pendidikan didominasi kasus-kasus Penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar BSM, penyimpangan Dana BOS yang terjadi di beberapa sekolah swasta yang menggunakan data fiktif pengusulan BOS” kata mantan aktivis pegiat anti korupsi tersebut.
Distribusi Ijazah siswa yang belum tuntas, terjadi pada tingkat SMA/SMK sederajat. Ombudsman mencatat ribuan ijasah tertahan di sekolah dan belum didistribusikan ke siswa-siswi. Hal ini disebabkan oleh beberapa sebab, mulai dari adanya praktek sengaja ditahan oleh sekolah karena belum sempat diambil, belum membayar biaya tertentu, menikah, menjadi TKI.
Adhar menambahkan, aduan masyarakat lain selama 2020 terkait minimnya pembinaan Pemerintahan Desa yang menyebabkan sering terjadinya praktek maladministrasi berupa aksi-aksi pemecatan staf desa oleh kepala desa sangat mengganggu pelayanan.