Ads
AnggaranHeadlineKesehatan

FITRA NTB; Pemprov Tidak Terbuka Informasi Anggaran COVID-19

“Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi.” Ujarnya.

JUMI JUMAIDI – Co. Devisi Riset FITRA NTB

MATARAM, QOLAMA.COM | Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran penanggulangan bencana non-alam Covid-19 di NTB mulai dipertanyakan publik. Pemerintah daerah dituding tidak ada keterbukaan kebijakan dan pengelolaan anggaran dalam penanggulangan bencana Pandemic ini.

“Pemerintah provinsi NTB baru sebatas menyampaikan total anggaran covid-19 hasil realokasi APBD NTB 2020 yang besarannya sekitar Rp. 926 M, sedangkan informasi detailnya (missal, pilihan kebijakan dan kebutuhan anggaran) tidak dismpaikan ke-publik.” Kritik Jumi Jumaidi, Co. Devisi Riset Forum Indonesia Untuk Anggaran dan Transparansi (FITRA) NTB di Mataram, (11/5/2020)

Tak hanya itu kata Jumi, tambahan anggaran JPS dari 80 M menjadi 300 M juga belum jelas peruntukannya. Termasuk rencana pengalokasian Rp 300 M untuk pemulihan ekonomi.

Disebutkannya, Pemerintah daerah dalam hal penanggulangan bencana ini telah melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai yang diatur dalam UU No 24 Th 2017 tentang penanggulangan bencana.

“Mestinya pemerintah membuka akses informasi seluas-luasnya untuk membangun partisipasi warga serta menjamin hak masyarakat atas informasi.” Ujarnya.

Di masa pandemic seperti saat ini, kebutuhan informasi soal kebijakan sangat mendesak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keterlibatan warga dalam penanganannya.

FITRA setidaknya mencatat ada beberapa informasi yang menjadi kebutuhan warga saat ini antara lain, informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak covid-19, informasi terkait kebijakan yang diambil dalam penanganan covid-19, dan informasi kebutuhan anggaran. Informasi-informasi ini harus disampaikan lengkap kepada public karena menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyampaikan informasi yang benar.

Karena itu, FITRA NTB merekomendasikan beberapa hal kepada Gugus tugas antara lain, pertama Gugus Tugas segera melakukan Percepatan Penanganan Covid-19 serta melakukan konsolidasi seluruh informasi anggaran penanganan Covid-19 di wilayah NTB, baik yang bersumber dari APBN, APBD, APB Desa maupun sumbangan masyarakat atau pihak swasta.

“Dengan terkonsolidasinya anggaran yang ada maka pemerintah bisa mengukur kapasitas penanganan serta kebijakan-kebijakan yang diambil menjadi lebih tepat dan efektif.” Jelasnya.

Kedua , Gugus tugas juga perlu memikirkan langkah strategis untuk mengefektifkan dan efesiensi penyaluran uang dan barang selama masa tanggap darurat. Ketiga GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan informasi hasil kajian terkait penanganan dan dampak bencana Covid-19, pilihan kebijakan beserta kebutuhan anggaran penanganannya yang tertuang dalam DPA Perubahan SKPD;

Dan Keempat, TAPD agar mempublikasi Pergub APBD 2020 setelah penyesuaian, sebagaimana yang dilaporkan kepada Menteri Keuangan dan Mendagri, beserta Keputusan Gubernur tentang Penerima dan besaran bantuan JPS yang disalurkan, dan data IKM yang terlibat dalam pengadaan item barang JPS. Informasi ini sekurang-kurangnya disampaikan melalui website PPID Provinsi NTB, untuk mengefektifkan partisipasi dan akuntabilitas publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button