Ads
AgamaHeadline

Hasil Bahtsul Masa’il: Status ODP Haram Ikut Jum’atan

JATIM, QOLAMA.COM | Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur kembali mensosialisasikan hasil Bahtsul Matsail terkait tata cara pelaksanaan shalat Jumat ditengah Pandemi Corona Covid-19.

Bahtsul Mas’il yang dilaksanakan di Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Hajar Sidoarjo pada 17 Maret 2020 tersebut antara lain memutuskan, meski belum ada larangan secara jelas dari pemerintah, orang yang berstatus terkonfirmasi Positif virus Corona, Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dinyatakan haram menghadiri Shalat Jumat.

Hal tersebut dikarenakan, warga dengan status ODP akan mengakibatan keresahan dan kekhawatiran bagi Jama’ah Jumat yang lain akan tertular.

Sementara itu Orang Tanpa Gejala (OTG) tetap berhukum wajib melaksanakan shalat Jumat. Namun apabila khawatir tertular, maka ia boleh tidak menghadiri shalat Jumat (ma’dzur al-jum’ah).

Sekelompok OTG dengan jumlah minimal 40 orang yang tidak khawatir tertular Covid-19 wajib mendirikan shalat Jumat.

Odp-covid-haram-ikut-jumatanDemikian pula meskipun kurang dari jumlah minimal 40 orang, demi menjaga pelaksanaan kewajiban shalat Jumat, OTG diperbolehkan memilih antara mendirikan shalat jumat dengan minimal 3, 4 atau 12 orang termasuk imam, atau melakukan shalat dhuhur.

Dalam kasus orang wajib Jumat dengan jumlah minimal 40 orang telah berkumpul di masjid ketika tiba waktu shalat, mereka tidak boleh melakukan shalat zhuhur berjamaah dan tetap harus mendirikan shalat Jumat yang menjadi kewajibannya.

Dalam kondisi Shalat Jumat dilaksanakan di masjid, maka takmir atau pengurus masjid harus menjalankan protokol kesehatan seperti Instruksi PBNU tentang Protokol NU Peduli Covid-19.

Apabila pemerintah melarang shalat Jumat bagi seluruh warga daerah tertentu karena pengendalian pandemi Covid-19, maka wajib dipatuhi.

Berikut Link Download File Panduan Lengkapnya. DOWNLOAD FILE PANDUAN

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button