
LOMBOK TENGAH — Kepala Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Irundia, menyebut persoalan kerusakan hutan di wilayahnya tidak bisa dilihat semata-mata sebagai perkara warga yang menebang pohon. Di balik aktivitas itu, menurut dia, ada persoalan ekonomi masyarakat pinggir hutan hingga tata kelola sumber daya air yang belum memberikan manfaat seimbang kepada desa tempat mata air itu berasal.
Hal tersebut disampaikan Irundia dalam Temu Jejaring GUSDURian Lombok Tengah di Aik Berik yang berlangsung di Cafe Oncom pada 15 Agustus 2026 lalu. Ia menggambarkan persoalan lingkungan di desanya seperti mata rantai: hutan harus dijaga agar sumber air bertahan, tetapi masyarakat yang diminta menjaga hutan juga membutuhkan sumber penghidupan.
Menurut Irundia, sebagian warga yang tinggal di sekitar hutan menggantungkan hidup dari kawasan tersebut. Karena tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, larangan menebang pohon sering berhadapan langsung dengan kebutuhan dapur dan biaya pendidikan anak.
Ia mengaku pernah berhadapan dengan warga yang sulit dihentikan melakukan penebangan. Ketika ditanya, warga tersebut menjelaskan bahwa ia mempunyai tiga anak yang sedang sekolah dan aktivitas di hutan menjadi salah satu jalan untuk membiayai pendidikan mereka.
“Ketika kita larang, mereka bilang, ini tempat kami mencari makan. Anak dan istri kami mau makan apa?” kata Irundia, menggambarkan percakapannya dengan warga.
Pengalaman itu, menurut dia, menunjukkan bahwa pelestarian hutan tidak cukup dilakukan melalui larangan. Harus tersedia pilihan ekonomi lain agar masyarakat tidak dipaksa memilih antara menjaga pohon atau memenuhi kebutuhan keluarganya.
Ironisnya, Aik Berik merupakan salah satu kawasan sumber air penting bagi Lombok Tengah. Air dari kawasan ini mengalir dan dimanfaatkan masyarakat di berbagai wilayah. Namun Irundia mengatakan, sawah-sawah milik masyarakat Aik Berik sendiri justru mengalami kekurangan air dalam sekitar 20 tahun terakhir.
Ia mengaitkan kondisi tersebut antara lain dengan besarnya pengambilan air dari kawasan Aik Berik untuk pelayanan air bersih oleh PDAM. Pipa-pipa mengambil air dari wilayah tersebut untuk kemudian didistribusikan kepada pelanggan di berbagai kawasan Lombok Tengah.
Irundia mengaku memperoleh informasi bahwa pendapatan atau keuntungan PDAM dari pemanfaatan air tersebut mencapai sekitar Rp4-5 miliar per bulan. Namun, ia menilai kontribusi yang kembali kepada masyarakat maupun untuk menjaga kawasan hulu belum sebanding.
“Jadi ibaratnya kami ini hanya diperas. Membuat Mandalika hidup, membuat masyarakat Lombok Tengah mendapatkan air melalui PDAM, tapi kami sendiri tidak ditolong,” ujarnya.
Kritik Irundia terutama diarahkan pada belum berjalannya skema jasa lingkungan secara efektif. Menurut dia, Peraturan Daerah mengenai jasa lingkungan sebenarnya telah tersedia, tetapi aturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Bupati belum ada.
Ketiadaan aturan turunan tersebut, kata dia, membuat kontribusi dari pihak yang memanfaatkan sumber daya air kepada masyarakat dan kawasan sumber air belum memiliki mekanisme yang kuat.
Padahal, menurut Irundia, sebagian manfaat ekonomi dari air semestinya dapat dikembalikan ke kawasan hulu. Dana tersebut antara lain dapat digunakan untuk penghijauan, perlindungan mata air, pemberdayaan masyarakat pinggir hutan hingga menciptakan pekerjaan alternatif bagi warga yang selama ini menggantungkan penghidupan dari hutan.
Bagi dia, persoalannya menjadi paradoks: Aik Berik diminta menjaga hutan agar air terus mengalir ke berbagai wilayah Lombok Tengah, sementara masyarakat di sekitar hutan masih harus berjuang sendiri mencari penghidupan dan sebagian sawah mereka kekurangan air.
Persoalan itu semakin kompleks ketika Aik Berik mulai berkembang sebagai kawasan wisata. Irundia mengatakan regulasi pariwisata di tingkat daerah masih perlu diperkuat agar pertumbuhan kunjungan tidak meninggalkan persoalan baru bagi desa.
Ia tidak ingin perkembangan pariwisata hanya diukur dari banyaknya orang yang datang. Desa, kata dia, juga harus bersiap menghadapi dampak sosial yang dapat menyertainya, termasuk kekhawatiran terhadap peredaran minuman keras dan narkoba.
Di sisi lain, perkembangan kawasan wisata di Lombok Tengah, termasuk KEK Mandalika, menurut Irundia, semestinya ikut dibaca dari hulunya. Kawasan-kawasan yang menjaga sumber air dan ekosistem penyangga juga membutuhkan perhatian karena keberlanjutan pembangunan di wilayah bawah tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan di kawasan atas.
Karena itu, ia berharap anak-anak muda Aik Berik tidak hanya menjadi penonton. Mereka perlu lebih kritis melihat persoalan hutan, air, pariwisata dan pembagian manfaat sumber daya alam di desanya.
Pemerintah Desa Aik Berik, kata dia, selama ini telah membangun kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil seperti Santiri, dalam berbagai agenda pemberdayaan dan lingkungan. Namun persoalan yang dihadapi membutuhkan keterlibatan lebih luas dan kebijakan yang mampu menghubungkan kepentingan ekonomi masyarakat dengan kepentingan konservasi.
Dalam pandangan Irundia, menjaga Aik Berik pada akhirnya bukan sekadar menjaga sebuah desa. Kawasan hutan dan mata air di wilayah itu merupakan bagian dari penyangga kehidupan masyarakat Lombok Tengah yang lebih luas.
Karena itu, ia menilai hubungan antara kawasan hulu dan pihak-pihak yang menikmati sumber dayanya harus dibangun lebih adil.
Jika masyarakat Aik Berik diminta menjaga hutan agar air tetap mengalir ke luar desa, maka mereka juga harus memperoleh alasan ekonomi yang cukup kuat untuk tetap mempertahankan pohon-pohon itu berdiri.[]