
PRAYA, QOLAMA.COM. | Bupati Lombok Tengah H. Suhaili, FT mengeluarkan Edaran pembaharuan terkait kebijakannya tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam edaran perubahan bernomor : 060/56/ORG/2020 tersebut Suhaili menegaskan, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kab. Lombok Tengah harus Work From Home alias kerja dari rumah terkecuali Pejabat Eselon II dan III, para ASN yang bertugas pada unit kerja pelayanan publik khusus Covid-19, unit pelayanan umum pemerintahan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PMK).
“Seluruh ASN yang tidak termasuk pada huruf a sampai dengan f bekerja di rumah/ tempat tinggal (Work form Home).” Tulis surat edaran tersebut.
Diantara unit kerja layanan publik yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 antara lain disebut adalah BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Sat. Pol-PP, Dinas Perhubungan, Dinas PMPTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, RSUD-Praya, Kantor Camat, Kantor Kelurahan dan UPTD. Semua unit ini oleh Bupati diminta tetap bekerja di kantor dengan menerapkan sistem piket.
Kebijakan yang sama ASN yang bertugas pada unit pelayanan umum pemerintahan seperti Sekertariat Daerah, Inspektorat, BAPPEDA, BPKAD dan BAPENDA juga bekerja di kantor dengan menerapkan sistem piket. Demikian halnya dengan Pejabat Pembuat Komitmen tetap bekerja di kantor.
Masih dalam surat edaran, Bupati memberikan dispensasi khusus untuk para ASN yang berusia 50 tahun keatas, ASN Wanita yang sedang hamil serta ASN yang memiliki riwayat kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, diabetes serta penyakit degeneratif lainnya untuk bekerja dari rumah.
“Seluruh Perangkat Daerah harus menerapkan protokol kesehatan dengan menyiapkan Termogun, Handsanitazer/ sabun/ alat cuci tangan serta mewajibkan seluruh ASN menggunakan masker ditempat kerja” Pungkas surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran, aturan ASN Wanita wajib menggunakan cadar seperti sempat heboh beberapa waktu lalu tidak muncul lagi. Begitupula perihal sangsi 500 ribu bagi warga yang ketahuan tidak menggunakan Masker. []