MATARAM, QOLAMA.COM | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan, agar instansi layanan publik pemerintahan maupun swasta, agar dalam memberikan layanan, tetap memperhatikan keselamatan dari Covid-19, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pertimbangan keselamatan penyelenggara dan penerima manfaat pelayanan publik adalah pertimbangan utama yang wajib tetap menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama masih terjadinya penyebaran Covid-19” kata Kepala Ombudsman NTB, Adhar Hakim melalui siaran persnya, Senin 31 Agustus 2020.
Jika alasan keselamatan dinilai masih menjadi ancaman, maka penyelenggara pelayanan publik dapat mempertimbangkan menyelenggarakan pelayanan dengan berbagai alternative. Salah satu alternative yang paling aman adalah meminimalisir pelayanan yang mempertemukan langsung antara yang dilayani dengan penyelenggara pelayanan. Terutama bagi pelayanan yang bersifat masal, seperti sektor pendidikan.
Saat ini secara umum penanganan Covid 19 di NTB dari pantauan Ombudsman RI Perwakilan NTB berjalan cukup baik. Sejumlah daerah bahkan telah keluar dari zona merah.
Namun demikian, Ombudsman RI Perwakilan NTB menilai fakta keluarnya sejumlah kota dan kabupaten dari zona merah Covid 19 tidak dilihat secara terburu-buru untuk diselenggarakannya pelayanan public yang bersifat masal.
“Ombudsman memandang, dalam kondisi Covid – 19 yang masih belum teratasi, pertimbangan keselamatan terhadap aparat penyelenggara pelayanan dan masyarakat penerima pelayanan sama pentingnya” katanya.
Meski tingkat kesadaran warga masyarakat terus membaik, namun Ombudsman masih melihat potensi pelanggaran. Misalnya ketaatan dalam menggunakan masker dan menjaga jarak, baik fisik maupun sosial.
Karena itu Ombudsman RI Perwakilan NTB masih melihat riskannya penyelenggaraan pelayanan publik yang bersifat masal untuk mempertemukan antara penyelenggara dengan yang dilayani. Misalnya penyelenggaraan pelayanan pendidikan tingkat SD hingga SMP.
“Kelompok usia SD dan SMP dalam memandang bahaya Covid 19 masih termasuk kelompok yang perlu pengawasan”.
Ditambahkan, selain masih perlunya ketaatan soal pemakaian masker dan menjaga physical distancing, sekolah-sekolah juga masih belum memiliki kesiapan menerapkan protocol covid yang ketat.
Untuk itulah, terkait pelayanan salah satu jenis pelayanan masal seperti pendidikan belum melakukan dengan tatap muka langsung. Salah satu asas pelayanan public adalah akuntablitas, atau tanggung jawab. Karena itu, setiap akan menyelengarakan pelayanan yang bersifat masal seperti pendidikan, pemerintah daerah wajib mempertimbangkan jaminan keselamatan menjadi pertimbangan utama.
“Koordinasi antar satuan kerja, atau OPD penyelenggara pelayanan wajib terus diperkuat dengan Gugus Tugas Covid 19 di NTB dalam memutuskan kebijakan pelayanan, khususnya dalam pelayanan yangbersifat masal” jelas Adhar.
One Comment