HeadlineHukum dan Kriminal

Pasal Karet di Era Media Sosial; Catatan Kritis Pasal 28 Ayat 2 UU ITE

Jika rasa tersinggung terus dibiarkan menjadi delik, maka yang tumbuh bukan masyarakat yang rukun, melainkan masyarakat yang takut bersuara. Dan demokrasi yang dibangun di atas ketakutan, cepat atau lambat, akan kehilangan maknanya.

Memasuki 2025–2026, ruang publik Indonesia semakin berpindah ke dunia digital. Percakapan politik, kritik sosial, hingga diskusi soal identitas kini lebih sering berlangsung di kolom komentar ketimbang ruang rapat. Namun di tengah keterbukaan itu, ada satu bayang-bayang yang terus mengikuti: Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Pasal yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari ujaran kebencian, kini kerap berubah menjadi alat yang justru mengerdilkan diskusi publik.

Masalah utama pasal ini bukan pada niatnya, melainkan pada kelenturan tafsirnya. Batas antara ujaran kebencian dan kritik sering kali kabur. Kritik terhadap ide, praktik sosial, atau kebijakan yang menyentuh isu identitas kerap diperlakukan seolah-olah serangan terhadap kelompok tertentu. Akibatnya, kebenaran, analisis, bahkan diskusi akademik bisa berakhir di meja penyidik, hanya karena ada pihak yang merasa tersinggung.

Fenomena ini melahirkan budaya baru di ruang digital: kalah argumen, menang pasal. Ketika seseorang tidak mampu menjawab kritik dengan data atau penjelasan yang masuk akal, jalur hukum menjadi jalan pintas. UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2), lalu berfungsi sebagai alat penghentian percakapan, bukan penyelesai masalah. Hukum yang seharusnya menjadi pagar keadilan berubah menjadi tombol “mute” bagi suara yang tidak disukai.

Dampaknya tidak kecil. Banyak warga akhirnya memilih diam. Bukan karena tidak punya pendapat, tetapi karena sadar betul bahwa proses hukum itu mahal, melelahkan, dan penuh ketidakpastian. Self-censorship menjadi kebiasaan baru. Isu-isu sensitif—agama, budaya, relasi kuasa—dihindari bukan karena tabu, tetapi karena berisiko. Padahal justru isu-isu inilah yang seharusnya dibicarakan secara terbuka agar tidak tumbuh menjadi prasangka dan konflik laten.

Ironisnya, pasal yang diklaim menjaga kerukunan ini justru berpotensi merusak harmoni. Ketika diskusi dibungkam, emosi tidak hilang, hanya dipendam. Masyarakat menjadi defensif, mudah curiga, dan enggan berdialog. Demokrasi pun berjalan pincang, karena suara publik tidak benar-benar bebas, hanya diizinkan selama tidak mengganggu kenyamanan pihak tertentu.

Jika menengok praktik di banyak negara demokrasi, standar pembatasan kebebasan berekspresi jauh lebih ketat dan jelas. Ujaran kebencian harus terbukti mendorong kekerasan atau diskriminasi nyata. Kritik terhadap ide, ajaran, atau kebijakan dilindungi, meski terasa keras atau tidak menyenangkan. Hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan respons instan terhadap rasa tersinggung.

Indonesia seharusnya bergerak ke arah yang sama. Pasal 28 ayat (2) perlu diperjelas tolok ukurnya. Kebencian harus dibedakan secara tegas dari kritik. Niat, konteks, dan dampak nyata harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar perasaan subjektif. Penyelesaian sengketa seharusnya lebih dulu mengedepankan klarifikasi, hak jawab, dan dialog, sebelum membawa orang ke ranah pidana.

Demokrasi digital menuntut kedewasaan bersama. Negara perlu memiliki telinga yang lebih tebal terhadap kritik, sementara warga didorong untuk bertanggung jawab dalam berekspresi. Yang harus dilawan adalah hasutan berbahaya, bukan perbedaan pendapat.

Sebab pada akhirnya, ancaman terbesar bagi demokrasi bukanlah kritik yang keras, melainkan kebiasaan membungkamnya dengan pasal. Jika rasa tersinggung terus dibiarkan menjadi delik, maka yang tumbuh bukan masyarakat yang rukun, melainkan masyarakat yang takut bersuara. Dan demokrasi yang dibangun di atas ketakutan, cepat atau lambat, akan kehilangan maknanya.

Adsvertise
Selengkapnya
Back to top button