Pemda KLU Harap Masyarakat Lias Genggelang Terima Keputusan Komnas HAM
TANJUNG, QOLAMA.COM | Polemik lahan milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia yang saat ini ditempati 92 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Lias Desa Genggelang hingga saat ini belum bisa dibangunkan Rumah Tahan Gempa (RTG) oleh BPBD dan terus dicarikan solusi terbaik oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Pemda KLU melalui Pj. Sekretaris Daerah KLU Drs H Raden Nurjati dan Kabag Hukum Setda KLU Suparman SH, menerangkan, masyarakat tetap menuntut agar RTG dapat dibangun di lokasi ini, namun masyarakat tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah, apakah berupa sertifikat, surat keterangan kepemilikan dari desa dan kecamatan.
“Masyarakat yang berada di Dusun Lias ini menempati kawasan tanah milik Kemenkum HAM, maka tentu saja tidak bisa dibangunkan RTG di kawasan itu.” Jelas Pj. Sekda KLU Raden Nurjati.
Namun demikian, Pemda KLU terus berupaya membantu masyarakat Dusun Lias agar bisa dibangunkan rumah RTG dengan berkoordinasi bersama sejumlah fihak terutama Kemenkum HAM.
“Kami sudah berusaha maksimal, beberapa kali di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM di Mataram termasuk di Kantor Kementerian Jakarta, juga di Lombok Utara, terakhir kita bertemu dan berdiskusi langsung dengan Direktur Yankomas Kemenkum HAM. Dari hasil pertemuan Pemda KLU bersepakat dengan Kemenkum HAM bahwa tanah sejumlah 3 hektar akan dihibahkan kepada Pemda KLU. Selanjutnya pihak pemda akan menghibahkan kepada masyarakat di Dusun Lias dengan kalkulasi masing-masing KK mendapat 2 are serta akan dibantu sampai pembuatan sertifikat,” Jelasnya.
Sebelumnya Pemda KLU telah memfasilitasi pertemuan antara warga Dusun Lias dengan pihak Kemenkum HAM Wilayah NTB masing-masing di Kantor Kemkum HAM NTB pada tanggal 24 Agustus 2020, di Aula Kantor Bupati pada tanggal 27 Agustus 2020 dan terakhir di Dusun Lias pada 15 September 2020.
Namun dalam pertemuan tersebut, Warga Dusun Lias tetap tidak mau menerima 2 are per KK dan menuntut lahan 51 hektar lebih tersebut 100 persen menjadi hak milik mereka.
“Tentu ini tidak bisa disetujui, karena lahan itu akan diperuntukkan membangun fasilitas-fasilitas dari Kemenkum HAM” Ungkapnya.
Karena itu, Mantan Kadis PPKAD itu menyampaikan, pihaknya bersama Tim Kabupaten (KLU) dan Kemenkum HAM dalam hal ini Kanwil NTB bersama Badan Pertanahaan Nasional Lombok Utara terus memberikan pemahaman dan penjelasan serta meminta masyarakat untuk menerima masing-masing 2 are tanah tersebut.
Dengan demikian ia mengklarifikasi beredarnya informasi di medsos yang mengatakan Pemda KLU tidak mengurus masyarakatnya sendiri dalam persoalan ini. Sebab, jika saja masyarakat mau menerima keputusan Kemenkum HAM tersebut, maka tentu RTG akan segera dibangunkan oleh BPBD.
“Sekitar 38 KK sudah masuk di SK Bupati Lombok Utara untuk mendapat RTG. Kami dari Pemda KLU berharap masyarakat bisa menyetujui dan menerima ini. Jika telah lewat 31 Desember 2020, maka masyarakat kita akan gagal menerima RTG, karena waktunya sudah lewat,” jelasnya.
Senada dengan itu, Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan KLU Kawit Sasmita SH juga menegaskan, Kementerian melalui Pemda KLU akan menghibahkan tanah tersebut untuk dibagikan kepada 92 KK, dan masing-masing akan mendapatkan 2 are. Sementara sisa dari 3 hektar lahan itu akan dipergunakan untuk membuat fasilitas umum.
“Ini merupakan keputusan yang baik dari pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkum HAM bersama Pemda KLU. Harapannya, masyarakat bisa menerima tawaran, supaya segera dibangun RTG,” tutupnya. []