MATARAM – QOLAMA COM | Badan publik di Provinsi Nusa Tenggara Barat diminta agar dalam menyampaikan informasi terkait virus Corona (Covid-19) dilakukan berdasarkan ketentuan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Meminta semua badan publik menyampaikan informasi terkait Covid-19 secara lengkap, cepat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat sesuai ketentuan UU KIP” kata Ketua Komisi Informasi (KI) NTB, Hendriadi, Rabu 18 Maret 2020.
Ia mengatakan, masyarakat berhak mengetahui dengan cepat sejauhmana pemerintah merespon sebaran virus corona, kesiapan sarana kesehatan, langkah-langkah pencegahan dan penangananan pasien positif Covid-19.
Dalam kaitannya dengan Covid-19 ini, Hendriadi merincikan perlunya badan publik mengumumkan secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan mengenai potensi bahaya atau besaran dampak yang ditimbulkan.
Pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak, prosedur dan kebijakan penanganan, cara menghindari bahaya yang ditimbulkan, cara mengakses bantuan penanganan, dan upaya lain yang dilakukan dalam menangani Covid-19.
“Sebagai contoh, KI NTB mengikuti kebijakan pemerintah daerah terkait kewaspadaan terhadap Covid-19 ini dengan menghentikan sementara proses penyelesaian sengketa informasi sebagai bentuk antisipasi untuk mengurangi kemungkinan menyebarnya virus tersebut” katanya.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 18 sampai 29 Mart 2019 yang disampaikan ke Publik melalui Websiter Resmi KI NTB. Selanjutnya kebijakan ini nanti akan dievaluasi sesuai perkembangan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
KI NTB juga memandang penting upaya badan publik menyampaikan informasi secara cepat karena daya tular virus ini yang juga sangat cepat. Hendriadi juga mengingatkan agar penyampaian informasi dilakukan secara lengkap, benar dan tidak menyesatkan.
“Semua badan publik harus menyampaikan informasi secara cepat, lengkap dan tidak menyesatkan, jika tidak maka hajat hidup orang banyak akan sangat terganggu” tuturnya.
KI prihatin di tengah kewaspadaan dan upaya antisipatif pemerintah menangani virus ini, masih ada pihak-pihak yang menebar informasi hoaks melalui media sosial.
Di beberapa whatsapp group banyak informasi bohong tentang adanya warga yang positif Covid-19 lalu meninggal, padahal tidak benar. Hal ini bisa mengurangi kepercayaan publik atas kerja keras pemerintah menangani virus ini,”
Terhadap hal ini ia meminta instansi terkait menertibkan dan memonitoring sebaran informasi hoaks dengan seksama dan segera melakukan klarifikasi kepada publik.
“Informasi hoaks jika tidak segera diklarifikasi bisa menjadi bola liar dan publik yang membaca akan menganggapnya sebagai sebuah kebenaran. Ini akan sangat berbahaya di tengah kewaspadaan kita menghadapi Covid-19 ini,” Tegasnya.
Solusi jangka pendek untuk memutus mata rantai informasi hoaks ini adalah perbanyak suplai informasi resmi dari pemerintah secara lengkap dan cepat, termasuk memperbanyak pusat informasi yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat.