Priiiit! ASN Dilarang Politik Praktis!, Kesimpulan Diskusi IPNU NTB
MATARAM, QOLAMA.COM | Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) NTB menyelenggarakan diskusi daring dengan tema “Peta Jalan Petahana dan Netralitas ASN di Pilkada NTB”. Kamis,(9/7/2020) melalui aplikasi zoom meetting.
Diskusi yang dikuti oleh Pengurus PC IPNU se NTB dan disiarkan langsung melalui youtube ini menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid, Anggota KPU NTB Divisi sosialisasi dan SDM Agus Hilman, Ketua Bawaslu Lombok Utara Adi Purmanto, Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri, Anggota Bawaslu Lombok Tengah Harun Azwari, Anggota Bawaslu Sumbawa Hamdan Syafii.
Ketua Bawaslu Provinsi NTB M Khuwailid menyampaikan, diatur dalam undang-undang pemilu, Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilarang keras terlibat politik praktis termasuk memperlihatkan keperpihakannya dalam mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilu. Karena itu Bawaslu NTB dengan tegas akan menindak ASN-ASN di NTB yang ketahuan terlibat dalam politik praktis ini.
“Bawaslu dan KASN sudah melakukan Mou bersama KASN dalam menindak ASN yang ikut dalam politik praktis, hukumannya bisa ringan dan berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian.” Ungkapnya.
Hal yang sama ditegaskan Anggota KPU provinsi NTB agus Hilman. Dikatakannya, ASN hanya memiliki hak pilih tetapi tidak boleh di UU Pemilu mereka dilarang menampakkan arah dukungannya ke publik.
“Kalo dulu era 90-an sebelum asa UU Pemilu mereka bebas betpolitik, tetapi sekarang sudah tidak boleh” Tegasnya.
Karena itu kata Hilman, semua ASN yang ingin terlibat sal politik praktis misalnya ingin maju menjadi calon wajib mengundurkan diri sebagai ASN.
Seumlah Ketua Bawaslu yang hadir seperti Bawaslu Kota Mataram, Bawaslu Lombok Tengah, Bawaslu Sumbawa dan Bawaslu KLU menyatakan komitmen mereka untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada masing-masing Kabupaten/Kota.
“Dimataram sudah ada beberapa laporan sedang kita pelajari, karena itu teman-teman ASN jangan coba-coba menampakkan dukungan ke salah satu paslon secara terbuka, apalagi ikut kampanyekan, kami akan tindak tegas” Ancam Hasan Basri Ketua Bawaslu Kota Mataram.
Bahkan di Lombok Tengah Bawaslu telah memanggil beberapa ASN yang ikut terlibat politik praktis dan berujung pada Rekomendasikan ke KASN. Begitu juga dengan yang terjadi di KLU dan Sumbawa.
“Selain ASN, kami juga sedang memberikan teguran keras kepada salah satu anggota Baznas KLU yang ikut mengkampanyekan salah satu paslon, ini akan kami rekomendasikan ke Baznas Propinsi untuk diberikan sanksi yang tegas,” terang Adi Purmanto Ketua Bawaslu KLU. []