HeadlinePariwisata

Selama Pandemi, Pelaku Pariwisata Wajib Kantongi Sertifikat CHSE.

MATARAM – QOLAMA.COM | Selama menjalankan aktivitas usaha di masa Pandemi Covid-19, Pelaku pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Barat wajib mengantongi sertifikat Clean, Healthy, Safety and Environment (CHSE).

“Bagi semua pelaku pariwisata, wajib kantongi Sertifikat CHSE ketika beroperasi selama Pandemi” kata Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, ketika menyerahkan sertifikat CHSE kepada 7 perwakilan destinasi wisata di Taman Narmada Lombok Barat, Jum’at 14 Agustus 2020.

Sertifikat ini hanya diberikan kepada destinasi wisata yang telah lolos uji kelayakan implementasi protokol kesehatan. Destinasi yang telah lolos uji kelayakan, antara lain Taman Narmada, Taman Nasional Gunung Rinjani, Same Hotel dan Restoran mewakili 3 Gili, Trawangan, Meno, dan Air).

Aruna Hotel mewakili senggigi, Asmara Restoran mewakili Restoran, Gem Group mewakili Transport, dan Islamic Center mewakili wisata religi. Hingga saat ini ada 150 destinasi wisata beserta hotel dan restoran yang telah mendapatkan sertifikat.

“Meminta komitmen penerapan protokol kesehatan covid-19 secara berkelanjutan, apalagi dengan telah disahkannya Perda Penanggulangan Penyakit Menular di NTB” katanya.

Peraturan tersebut juga diminta bukan hanya sekedar hitam di atas putih. Tapi implementasinya harus benar-benar dilaksanakan. Terlebih dalam menjalankan sektor pariwisata yang menjadi salah satu mata pencarian banyak warga NTB.

“Perda tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat. Mentaati peraturan bukan untuk pemerintah, tapi untuk kebaikan bersama,” jelasnya.

Menjalankan protokol kesehatan, lanjut Rohmi, bukan lagi menjadi sebuah pilihan, tapi sebuah keharusan. Karena di masa pandemi, seluruh warga dan pemerintah tidak bisa memilih antara terus hidup produktif saja tanpa menjalankan protokol kesehatan, ataupun menjalankan protol kesehatan saja tanpa hidup produktif. Keduanya harus dijalankan secara bersamaan, tandasnya.

Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Mohammad Faozal menjelaskan, pemberian sertifikat CHSE setelah melakukan verifikasi sesuai standar yang telah disepakatai.

“Tujuan diberikannya sertifikat untuk menciptakan pariwisata yang mentaati protokol kesehatan di era Nurut Tatanan Baru (NTB), khususnya pada sektor pariwisata”.

Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat sebagai garda terdepan melawan covid-19. Serta mendorong aspek pemulihan sosial ekonomi dan mengurangi dampak psikologis masyarakat.

Faozan juga menyebutkan, kosistensi pelaku wisata dalam menerapkan protokol kesehatan sangat luar biasa. Dinas Pariwisata bekerjasama dengan pelaku wisata benar-benar bekerja keras agar tidak terjadi kasus baru covid-19 dalam pariwisata. Sehingga industri yang banyak dilakoni masyarakat NTB ini bisa tetap hidup.

“Saya melihat kosistensi pelaku wisata sangat luar biasa dalam menerapkan protokol kesehatan,” tutupnya.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button