
Sempat Protes, Partai Berkarya Kubu Tommy tetap Dicoret KPUD Loteng
PRAYA, QOLAMA.COM | Sekretaris DPC Partai Berkarya Lombok Tengah kubu Tommy Soeharto Sandate Budi menyatakan protes atas dicoretnya partai Berkarya dari daftar pengusung pasangan Cabup-Cawabup Pathul – Nursiah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada Ahad, (6/9/2020)
Disampaikannya, sampai hari ini kepengurusan Partai Berkarya masih dalam proses sengketa, sehingga seharusnya KPUD Loteng bertindak adil dengan menerima Partai Berkarya versi Tommy sebagai partai sah pendukung paslon ini.
“Seharusnya KPU bisa berlaku adil dan tidak asal main coret saja” Protesnya.
Menurut Sandate Budi, KPU seharusnya bisa menunggu proses sengketa yang saat ini masih berlangsung di pengadilan yang akan berlangsung 8 September 2020 mendatang.
“Kenapa kami tidak ditunggu dulu sampai proses sengketa di pengadilan selesai dan ada putusan.” Tegasnya.
Baca Berita Terkait :
Suhaili Yakin, Pasangan Pathul-Nursiah Mampu Lanjutkan Pembangunan Loteng
B1 KWK Berkarya Sah, KPUD Loteng Loloskan Masrun – Habib
Pilkada Serentak, Polda NTB Petakan Daerah Rawan Konflik
Ia menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menjadi pengurus partai yang sah karena tidak pernah menerima satu lembar-pun surat yang menganulir kepengurusan Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Loteng, Darmawan menjawab, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2017 pasal 35, KPU mengambil keputusan berdasarkan salinan putusan Pengurus Pusat Partai Berkarya melalui Kemenkumham.
“Setelah diterima KPU Pusat, melalui DPP yang disahkan Menkumham, KPU meminta SK pengurus partai kabupaten kota itulah yang disampaikan KPU pusat kepada KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota yang diterima sebagai Parpol pengusung yang sah” Jelasnya
Dengan demikian, SK Partai Berkarya yang sah sebagai pendukung dalam Pilkada Serentak 2020 adalah Partai Berkarya Kubu Muchdi PR.
“SK yang diberikan Paslon Pathul-Nursiah berbeda dengan SK yang diberikan KPU RI sesuai putusan Menkumham. Jadi KPU Loteng hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan.” Pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPUD Loteng pada Jum’at, (06/09/2020) kemarin telah menerima dukungan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono untuk pasangan H. Masrun – Habib. SK yang dibawa Pasangan ini sah secara hukum sah dan dapat diterima sebagai parpol pengusung dalam Pilkada Serentak 2020 []