Ads
HeadlineLombok TengahPilkada 2020Politik

B1 KWK Berkarya Sah, KPUD Loteng Loloskan Masrun – Habib

“Putusan itu mengikat di internal mereka, dan tidak berpengaruh terhadap calon yang sudah didaftarkan karena tidak berlaku mundur”
BAIQ HUSNAWATY, Komisioner Bawaslu Loteng

PRAYA, QOLAMA.COM | Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng) H. Masrun – H. Habib Ziadi Tohir (Masrun-Habib), hari ini Sabtu, (5/9/2020) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng.

Pasangan Masrun-Habib dan pendukungnya tiba di KPU sekitar pukul 14.00 Wita dan diterima langsung Ketua KPUD Kabupaten Tengah beserta jajarannya. Mereka diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan terakhir Partai Bekarya.

Terkait Partai Berkarya, meski kepengurusan Partai tersebut masih mengalami dualisme kepengurusan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng tetap menerimanya karena SK B.1-KWK Partai Berkarya yang dibawa Pasangan ini sah secara hukum mengacu pada SK Kemkumham kubu Muchdi Purwopranjono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Loteng, Baiq Husnawaty dimintai koamentarnya terkait hal ini pada Sabtu (5/9/2020) mengatakan, KPU menerima SK B.1-KWK Partai Berkarya dari Paslon Masrun-Habib karena sudah sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan SK Kemkumham RI.

Baca Juga :

Kantongi Dukungan Nasdem, Pathul-Nursiah Aman Melaju di Pilkada Loteng.

Berebut Kursi Partai Untuk Pilkada Lombok Tengah 2020

Jelang Pilkada Kabupaten Kota NTB, Polda Mulai Petaka Daerah Dianggap Rawan.

Untuk mendasari pendapatnya, Husna mengirimkan Qolama surat penolakan KPU RI terkait perbaikan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diajukan Sekjen Partai Berkarya Kubu Priyo Budi Santoso.

“Nanti side wawancara KPU aja, sebntar ya lagi ngawasi dl” jawab Husna.

Ditanya soal, apakah ada kemungkinan SK Dianulir, apabila proses sengketa yang terjadi akhirnya dimenangkan kubu Priyo Budi Santoso? Husna menjawab, putusan itu nantinya hanya terikat secara internal partai dan tidak akan berpengaruh kepada calon yang sudah didaftarkan hari ini.

“Putusan itu mengikat di internal mereka, dan tidak berpengaruh terhadap calon yang sudah didaftarkan karena tidak berlaku mundur” Tegasnya.

Kepengurusan Partai Berkarya yang diterima KPU Lombok Tengah sendiri sesuai dengan SK Kemenkumham RI Nomor : M.HH-17.AH.11.01. Tahun 2020 tentang Pengesahan perubahan susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 ditandatangani Kemenkumham RI, Yasonna H. Laoly pada Tanggal 30 Juli 2020.

Sementara itu, Mariono salah seorang aktifis Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto saat dihubungi Qolama via WA mengatakan, saat ini partai Berkarya memang dalam proses sengketa.

Kubu Tommy Soeharto menganggap, SK Nomor : M.HH-17.AH.11.01. Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenkumha RI pada 30 Juli 2020 lalu cacat hukum dan nama Partai Beringin Karya tidak dikenal dalam AD/ART Partai Berkarya yang didirikan Tommy Soeharto.

“SK itu saat ini dalam sengketa di tiga tempat yakni Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan DPP Partai Berkarya sedang menempuh langkah hukum.” Tandasnya.

Lanjutnya, karena sedang dalam proses sengketa, maka SK Kemkumham No. M. HH-07.AH11.01 Tahun 2018 Tentang Perubahan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Partai Berkarya serta SK Kemkumham No. M.HH-04.AH.11.01 tentang susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2017-2022 hingga saat ini masih berlaku.

“Terlebih lagi, kursi DPRD yang ada di Kabupaten/Kota saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang artinya Anggota legislatif Partai Berkarya, sementara Partai Beringin Karya belum pernah mengikuti pemilu” Tambahnya.

Namun demikian, untuk proses pendaftaran Bacalon dalam pemilukada serentak 2020 ini, seperti diketahui memang diterima KPU karena secara legitimate memang UU KPU sudah mengatur seperti itu.

“Soal nanti misalnya gugatan itu (Kubu Tommy Soeharto.Red) menang, apakah bisa menganulir atau tidak, kita belum tahu pasti” Ungkapnya.[]

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button