Senin, Penahanan Empat IRT Pelempar Perusahaan Tembakau Loteng Ditangguhkan.
LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Empat Ibu rumah tangga (IRT), tersangka pelemparan perusahaan tembakau, UD Mawar, Kabupaten Lombok Tengah akan ditangguhkan pengadilan negeri Praya pada Senin 22 Februari 2021.
Penangguhan penahanan dilakukan, setelah adanya proses mediasi antara IRT terlapor dengan pihak perusahaan selaku pelapor.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah ketika menjenguk keempat IRT yang ditahan di Lapas Praya, melalui akun mediasi sosial Facebook menjelaskan, keadaan dan kondisi 4 Ibu IRT sehat dan dalam keadaan baik. Begitu juga dengan anaknya.
“Kondisi mereka IRT baik dan tak kekurangan satu apapun, apalagi petugas Lapas sangat membantu” katanya.
Insya Allah Senin mereka akan ditangguhkan penahanannya. Tadinya penahanan mau ditangguhkan Sabtu 20 Februari, tapi pengadilan tidak bisa memutuskan penangguhan karena hari ini hari libur.
Sebelumnya empat IRT, Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, mendekam di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38) dan Hultiah (40). Mereka merupakan warga Dusun Eat Nyiur yang diancam pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana lima sampai tujuh tahun kurungan penjara atas tuduhan pengerusakan.
Pabrik bernama UD Mawar melaporkan empat IRT atas tindakan pelemparan batu pada gudang rokok. Keempat IRT harus mendekam di sel. Parahnya, dua balita juga ikut berada di sel karena membutuhkan ASI dari dua IRT.
Keempat IRT sendiri melempar Pabrik Tembakau spontan dengan batu, karena kesal perusahaan yang dianggap mencemari Lingkungan dan mengganggu kesehatan warga.