HeadlineKesehatan

Tekan Covid-19, NTB Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro.

MATARAM – QOLAMA.COM | Sebagai upaya untuk terus menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro berbasis Rukun Tetangga.

“Pemberlakuan PPKM berskala Mikro mengajak masyarakat tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin taati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” kata Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah, pada rapat evaluasi dan efektivitas penerapan PPKM Skala Mikro di NTB, di Aula Pendopo Wakil Gubernur NTB, Senin 22 Maret 2021.

Ia mengatakan PPKM bertujuan mengajak masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktifitas dengan aman dan produktif, ditengah masih merebaknya penyebaran Covid-19.

Dengan dioptimalkannya peran satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat RT dalam PPKM berskala mikro, diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran pandemi. Tinggal bagaimana kebijakan ini bisa disosialisasikan dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat.

“Kita dapat mensoasialisasikan PPKM Skala Mikro berbasis RT di desa dengan mengedepankan kearifan lokal,” kata Rohmi.

Mulai dari bagaimana sistem koordinasi, sistim pelaporan hingga sistem dan tatacara serta petunjuk penerapan PPKM Mikro di masyarakat harus diterjemahkan sesederhana mungkin, supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa. Baik Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain.

Rohmi juga meminta agar Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan upaya penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan tracing, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, H. Lalu Hamzi Fikri menyampaikan tujuan implementasi PPKM Mikro dilakukan sebagai upaya pengendalian pada level terkecil, level RT. Ini sesuai dengan Instruksi menteri dalam negeri nomor 06 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva,” kata Hamzi.

Pemberlakuan PPKM skala mikro jangan dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat, tetapi masyarakat tetap dapat beraktifitas namun tetap menerapkan disiplin mentaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif.

Di NTB pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. Namun melihat progresnya PPKM ini sangat efektif menekan curva penyebaran Covid-19, sehingga perpanjangan PPKM ini ditambah lagi berskala mikro.

“Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran akan berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2021,” tutupnya.

Adsvertise
Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button