LOMBOK TENGAH, QOLAMA.COM | Keluarga masyarakat Dusun Kenauh, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah melaporkan oknum berinial S dan Z ke kepolisian ke Reskrimsus Polda NTB pada Selasa, 8 Februari 2022 terkait video viralnya video yang mengklaim telah menemukan Makam Tain Acong (Tain Basong) di desa tersebut beberapa waktu lalu.
Tokoh Masyarakat Dusun Kenauh, Desa Pengembur M. Jayanti Umar saat di konfirmasi Qolama.com membenarkan pelaporan tersebut. “Ya kami telah laporkan kemarin (Red. Selasa, 8 Februari 2022) karena mereka telah membuat fitnah, berita bohong dan menimbulkan ujaran kebencian pada masyarakat” Jelasnya melalui Pesan Whatsapp.
Dijelaskannya Jayanti, kronologi kejadian berawal ketika sejumlah orang yang mengaku ingin berziarah ke makam kenauh datang pada Jumat 4 Februari 2022. Diduga karena tidak mengetahui lokasi makam yang ada di atas gunung, mereka-pun mengajak seorang warga Dusun Belange bernama Mamiq Kenek sebagai penunjuk jalan.
“Mamiq kenek dikasih tau kalo mereka datang untuk berziarah, akan tetapi stelah datang dilokasi makam mereka membuat video dan menyebut makam itu dgn makam tain basong. Saat ini mamiq kenek juga ikut kberatan” Tulisnya.
Para peziarah yang diduga membuat video fitnah tersebut diduga berjumlah 5 orang. Dua orang diantaranya diketahui bernama S alias B alamat Cakranegara tetapi tinggal di Desa Pengembur nurut istrinya. Kemudian seorang lagi bernama Z yang kabarnya berasal dari Sindu Cakranegara.
“Z ini yg merekam kegiatan ke makam itu skaligus yang punya suara di vedeo itu” Ungkapnya.
Setelah direkam tambahnya, video tersebut kemudian disebarkan sebuah Akun Facebook atas nama Bunga Keladi yang kemudian dibagikan lagi oleh akun-akun lainnya hingga viral.
Mewakili seluruh masyarakat yang berkeberatan atas video yang sudah tersebar di jagad maya tersebut, Jayanti Umar meminta meminta aparat penegak hukum agar segera memperoses laporannya dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kepada aparat penegak hukum, kami minta untuk segera memperoses para pelaku, pembuat dan penyebar berita bohong tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.” Pintanya. []