HeadlineLingkungan

Banyak Sumber Air di NTB Hilang Akibat Pembalakan Liar Kawasan Hutan.

MATARAM – QOLAMA.COM | Aksi pembalakan liar kawasan hutan di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang semakin masif, selain menimbulkan kerusakan parah lahan hutan, juga mulai mengakibatkan sumber air mulai berkurang, bahkan banyak yang hilang.

“Ketika menggunakan helikopter melihat kawasan hutan banyak mengalami kerusakan, akibat pembalakan liar maupun yang sengaja dibakar, banyak masyarakat membuka lahan dengan membakar hutan dan ini sangat disayangkan” kata Gubernur NTB, Zulkiflimansyah dalam rapat koordinasi perkembangan perlindungan dan pengamanan hutan NTB dengan Forkopimda di Mataram, Minggu 25 Oktober 2020.

Zul menyampaikan, bahwa permasalahan pembalakan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergi semua stakeholder untuk menghilangkan pembalakan hutan di NTB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Ir. Madani Mukarom mengatakan, 53 persen dari luas lahan kawasan hutan NTB sudah banyak yang rusak akibat pembalakan dan kebakaran hutan yang mencapai 360.000 hektar sampai Oktober 2020.

“Kerusakan hutan terdiri dari illegal logging, peladangan hutan, penggarapan hutan adat, pembuatan pemukiman dan lain-lain,” paparnya.

Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, sebelumnya juga menyampaikan, perlu dilaksanakan apel gelar Muspida tentang saling menjaga hutan serta perlunya dilakukan pemetaan terhadap kawasan hutan yang digelar dengan peta topografi tentang kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menanam jagung, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.

“Kita proses oknum-oknum yang ikut serta dalam pembalakan liar dan kita juga harus mempedomani peta-peta yang boleh ditanam jagung dan mana yang tidak boleh ditanam jagung,” pungkas Danrem.

Wakapolda NTB Brigjen Pol Asby Mahyuza, Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto dan peserta rapat lainnya menyampaikan, perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan hutan yang berkelanjutan di NTB, serta membentuk Tim terpadu yang terkoordinasi melibatkan seluruh stakeholder agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan dapat berjalan baik dan lancar.

Dari pembahasan dalam rapat tersebut diperoleh beberapa kesimpulan penting yang disampaikan oleh Gubernur NTB. Pertama, melarang kayu keluar dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok untuk pengiriman kayu terutama illegal logging. Kedua, menugaskan Dinas LHK untuk membuat peta wilayah mana yang boleh dan tidak boleh ditanami jagung untuk menghindari penjarahan hutan yang berkelanjutan.

Ketiga, Tim Gugus Tugas Kehutanan dan Illegal Logging diperkuat dengan melibatkan masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda dan lainnya. Keempat, segera meminta masukan yang sistemik dan komprehensif dari para ahli dan aktivis lingkungan agar NTB dihijaukan kembali sehingga hutan kembali asri dan lestari.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button