
HF, Pria Penendang Sesajen Ternyata Alumni Ponpes Ngruki Solo
MATARAM, QOLAMA.COM | Hadfana Firdaus (HF), pria asal Lombok Timur NTB yang membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur, ternyata santri Pondok Pesantren Ngruki Solo Pimpinan Abubakar Ba’asyir. Hal tersebut terungkap dari wawancara Bupati Lumajang Thoriqul Haq dengan HF di Polres Lumayang yang videonya diunggah Channel Lumajang TV pada 22 Januari 2022.
“Dulu dipesantren Al Mukmin Ngruki Solo” Ungkapnya.
Selain di Ngruki, Kepada Bupati Lumajang, HF juga mengaku kuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Pendidikan Bahasa Arab.
Menurut HF, tindakan menendang sesajen tersebut spontan saja dan tidak tahu bahwa yang dilakukannya tersebut akan berdampak hukum.
“Kalo ilmu saya sudah tinggi tidak mungkin melakukan kayak gitu,” Aku HF di hadapan Bupati Lumajang.
Yang mengejutkan, ternyata HF juga mengaku tidak pernah diajari toleransi dan menghargai ibadah agama-agama lain. Bahkan saat Bupati Lumajang menanyakannya, apakah tidak pernah dikenalkan tempat-tempat ibadah ummat agama lain disekolahnya? HF menjawab dengan tertawa sambil menyanggah, bahwa itu hanya diajarkan di sekolah umum.
Saat Bupati Lumajang mengkonfirmasi, apakah HF tidak tahu bahwa tempat ditaruhnya sesajen tersebut adalah Kepunden milik sebuah Pura yang merupakan tempat ibadahnya ummat agama Hindu? HF mengaku tidak tahu dan mengira bangunan tersebut bangunan biasa karena tidak ada kain hitam putihnya seperti pura-pura yang ada di pulau Bali.
“Itu, tidak faham kalo itu Pure” Ungkapnya.
Dari pengakuannya, HF diketahui datang ke Lumajang Bersama Rombongan Relawan Masjid Gabungan dari Yogyakarta pada awal Januari 2022. Adapun video rekaman menendang dan membuang Sesajen tersebut diakuinya dilakukannya sendiri. Video durasi 30 detik dan 20 detik tersebut akhirnya viral di media sosial.
Video Wawancara Cak Toriq dengan tersangka
Hadfana ditangkap sejak Kamis (13/1) malam di Jalan dekat kediamannya di wilayah Bantul, Yogyakarta dan terancam dijerat Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.[]