Kejati Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Dinas Pertanian NTB.
MATARAM – QOLAMA.COM | Kejaksaan Tinggi (Kejati), Provisi Nusa Tenggara Barat kembali menahan salah satu tersangka korupsi pengadaan bibit jagung, Dinas Pertanian (Distan) NTB, yakni Direktur PT. SAM inisial AP.
“Satu Lagi Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Jagung pada Dinas Pertanian NTB dengan Kerugian Negara 15.4 M ditahan Penyidik Kejati NTB” kata juru bicara Kejati NTB, Dedi Irawan melalui siaran persnya, Senin 7 Juni 2021.
AP resmi ditahan Penyidik Kejati NTB hari ini, setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan AP sebagai tersangka oleh Penyidik setelah dinyatakan negatif Covid 19 oleh Dokter pada Rumah Sakit Universitas Mataram
Dengan tetap memperhatikan prokes Covid 19 dan pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 2 (dua) jam dan langsung dibawa dan di titip tahanan Polres Mataram.
“Tersangka AP ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” kata Dedi.
Sebelum Kejati juga telah menaha 3 orang tersangka yang sudah mendekam di penjara 1 bulan lalu, yakni Kepala Dinas Pertanian Propinsi NTB, inisial HF, Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) inisial IWW, dan salah satu Rekanan yakni Direktur PT. WBS inisial LIH.
Tersangka AP baru ditahan menyusul Tersangka lain pada pemanggilan ke 6 kali, satu kali mangkir, 1 Kali dinyatakan Positif Covid 19 oleh Dokter RS Harapan Keluarga, 1 Kali dinyatakan Positif oleh RSUD Provinsi dan 2 kali dinyatakan Positif oleh RSUD Kota Mataram dan Terakhir Penyidik membawa Tersangka pada kali ini di RS UNRAM dengan hasil Negatif.
Dedi menjelaskan, modus dugaan korupsi pengadaan bibit jagung adalah, bibit jagung yang diserahkan pada masyarakat tidak memenuhi spek sebagaimana petunjuk teknis pengadaan Bibit Jagung dari Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2017 sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp. 15.4 M
Meski demikian, kerugian negara tersebut merupakan perhitungan Penyidik dan masih bersifat sementara sambil menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Mataram dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.