Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona
JAKARTA, QOLAMA.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengatakan telah mengambil langkah-langkah terkait kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Salah satunya soal penggunaan dana desa.
“Pertama, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola,” kata Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi per yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Taufik menjelaskan padat karena tunai dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marginal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.
“Menteri desa atas perintah Pak Presiden sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja di bayar secara harian. Ini menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan,” ujarnya sambil mengingatkan dalam aktivitas padat karya harus mengikuti protokol menjaga jarak 1,5-2 meter.
Kedua, untuk pencegahan penyebaran virus Corona, Taufik mengatakan dana desa bisa digunakan. Aturan itu tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
“Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya, Permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya, terkait saat ini meluasnya virus Corona,” ujarnya.
Sumber Detik