AgamaAnggaranEditorialHeadlineHukum dan KriminalQolamunaSosial

Menyoal Keabsahan Amil Baznas NTB

Diangkatnya pimpinan Baznas NTB dengan cara tidak jujur hanyalah akan menjadikan lembaga ini selama 5 tahun kedepan sebagai AMIL YANG TIDAK SAH menurut Negara dan Agama. Membiarkannya dalam keadaan demikian adalah dosa berjama’ah kita semua masyarakat muslim di NTB.

EDITORIAL QOLAMA

Sangat disayangkan, sikap politik yang diambil Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah, M. Sc dalam mengangkat Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sungguh mencederai kepentingan ummat. Bagaimana tidak, kekeliruan cukup fatal dilakukan sang Gubernur dengan melabrak berbagai UU dan peraturan yang mengatur lembaga pengelola salah satu ibadah yang menjadi bagian dari rukun Islam itu.

Qolama.com baru lalu memberitakan surat peringatan keras Baznas terkait sikap Gubernur NTB tersebut. Dalam surat tersebut, Baznas Pusat dengan tegas menyatakan, Gubernur NTB telah melanggar sedikitnya lima aturan perundang-undangan yang mengatur tentang perzakatan Nasional.

BACA BERITA TERKAIT :

Ngawur! Lantik Pimpinan BAZNAS NTB, Gubernur Zul Terancam Pidana

BAZNAS NTB Jangan Sampai DIBEKUKAN, Rugi Kita Semua!

Soal BAZNAS, Dr. Irpan Minta Muhanan SH Membaca Posisi Kasus Secara Utuh

Gubernur NTB Tak Tanggapi Surat Baznas, H. M. Jamiluddin Akhirnya Ikut Bicara

Salah satu pelanggaran Gubernur NTB yang dianggap Baznas Pusat sangat fatal adalah, kelalaian Gubernur yang tidak mengikuti rekomendasi / pertimbangan Baznas pusat dalam memilih Pimpinan Baznas di NTB. Padahal, pertimbangan tersebut adalah bagian dari proses seleksi internal BAZNAS dalam memilih pimpinannya di tingkat daerah.

Saking kerasnya teguran BAZNAS Pusat, di surat itu Baznas pusat setengah mengancam Gubernur NTB dapat dipidana sebab mengangkat seorang pimpinan BAZNAS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya UU nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.

Berbeda dengan pengangkatan jabatan politik, pengangkatan pimpinan Baznas punya resiko dunia dan akhirat sekaligus. Karena Pimpinan Baznas adalah Amil yang harus diangkat berdasarkan syarat-syarat formil pemerintahan dan juga formil keagamaan.

Hanif Lutfy, LC dalam bukunya “Siapakah Amil Zakat? berpendapat, bahwa tidak sembarang orang boleh menjadi Amil Zakat sebab selain bisa membuat zakat menjadi rusak, amil yang tidak memenuhi syarat justru akan meruntuhkan sendi-sendi zakat itu sendiri. Dikatakan Hanif, Ibarat menyerahkan kunci kunci gudang penyimpanan harta kekayaan kepada kepala maling, alih-alih menjaga dan mengamankan, yang terjadi justru semua harta akan habis disikat.

Karena itu, maka syariat Islam memberikan beberapa persyaratan standar bagi orang yang akan diberikan kepercayaan sebagai amil zakat, di antaranya adalah harus beragama Islam, akil baligh, jujur, punya ilmu dalam hukum zakat dan tentu harus orang yang kuat, baik jiwa maupun raga.

Dan yang terpenting dari itu, amil Zakat disyaratkan adalah seorang yang diangkat secara resmi oleh penguasa, tentu dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di Negara tersebut. Dalam konteks ini Baznas NTB legal-formal harus pengangkatannya dilakukan oleh Gubernur dengan prasyarat harus terpenuhinya pertimbangan dari lembaga diatasnya yakni Baznas Pusat. Aturan Inilah yang dilabrak Gubernur dengan melantik sendiri dan menihilkan pertimbangan Baznas Pusat.

Lembaga bernama BAZNAS NTB bukanlah lembaga politik yang mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Baznas juga bukan perusahaan yang bisa dikelola sesuai keinginan penguasa tetapi ia adalah lembaga agama yang sakral persis sakralnya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Baznas ditugasi negara mengumpulkan dan mendistribusikan (Mentasharrufkan) Zakat, Infaq dan Shadaqah ummat Islam terutama dilingkungan pegawai negeri sipil dan pegawai BUMN.

Karena BAZNAS mengurusi harta ummat, maka publik bertanggungjawab untuk mengoreksi, memberikan masukan agar pemerintah mengurusi Baznas ini dengan benar. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, dikelola oleh orang-orang yang amanah serta dapat memberi kemanfaatan, adil dan akuntable.

Kejujuran dalam bahasa arab disebut amanah. Orang yang jujur disebut amin. Dan sifat ini menjadi syarat utama untuk menjadi amil zakat termasuk juga Amil BAZNAS. Orang yang punya pribadi tidak jujur, suka bermain dengan wilayah halal haram dari harta orang lain, atau bahkan terbiasa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak halal, dalam agama di vonis tidak boleh menjadi amil zakat. Sebab kejujuran adalah modal utama kepercayaan masyarakat untuk menitipkan harta mereka kepada suatu badan yang mengurus zakat seperti BAZNAS ini.

Ala Kulli Hall, diangkatnya pimpinan-pimpinan Baznas NTB dengan cara tidak jujur hanyalah akan menjadikan lembaga ini selama lima tahun kedepan sebagai AMIL YANG TIDAK SAH menurut Negara dan Agama. Membiarkannya dalam keadaan demikian adalah dosa berjama’ah dan harus ditanggung oleh semua kita di NTB wabilkhusus ummat Islam di NTB.

Karena itu, seruan kepada Gubernur NTB Bang Zul, mari yang benar katakan benar, yang salah itu salah!. Mengakui kesalahan adalah sikap ksatria seorang pemimpin.

Wallahu alam.

Redaksi

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button