HeadlineKesehatan

Pemprov NTB Hapus Kebijakan Rapid Tes Penyebrangan Pelabuhan Dalam Daerah.

MATARAM – QOLAMA.COM | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghapus atau meniadakan kewajiban rapid tes bagi masyarakat yang melakukan Penyebrangan dalam daerah, yaitu di Pelabuhan Kayangan Lombok Kabupaten Timur dan Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

“Mulai selasa, 9 Juni 2020 Pemprov NTB resmi memberikan kemudahan atas aktivitas orang dari dan menuju pelabuhan penyeberangan di Pelabuhan Kayangan dan Poto Tano, dengan menghapus kewajiban rapid tes” kata Kepala Dinas Perhubungan, Lalu. Bayu Windiya, di Mataram, Selasa 9 Juni 2020.

Meski demikian, kemudahan tersebut diberikan, dengan catatan telah lolos dari pemeriksaan awal terhadap gejala Covid-19.
Kebijakan tersebut diambil, setelah Pemprov NTB melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian serta mempertimbangkan banyak hal terkait kemudahan perjalanan orang di pelabuhan dalam provinsi.

Sesuai instruksi Gubernur NTB, tegas Lalu Bayu, ada Peraturan Gubernur (Pergub) soal kemudahan ini yang akan terbit dan diteruskan dengan surat pemberlakuan dari instansi teknis.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap mengikuti standar pengetatan Covid-19. Dimana, petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan/ bandara (KKP) wajib melakukan pemindaian suhu tubuh, pengecekan gejala awal. Pengetatan pemeriksaan atau pemindaian juga diutamakan bagi lansia dan anak-anak.

“Penumpang yang melakukan penyeberangan di pelabuhan dalam provinsi tidak perlu lagi rapid test jika dalam pemeriksaan awal tidak ditemukan gejala menonjol seperti suhu tubuh melampaui standar atau demam, mata merah, batuk dan flu” katanya.

Jika petugas KKP menemukan indikasi atau gejala tadi, maka wajib diarahkan untuk dilakukan rapid test.
Khusus untuk penyeberangan antar provinsi seperti pelabuhan Sape tujuan NTT dan dari Lembar menuju Padangbai atau dari pelabuhan Badas menuju Surabaya, penumpang masih diwajibkan untuk rapid test.

Selanjutnya, khusus penumpang penerbangan, menurut Bayu, penumpang dari Bandara International Lombok (BIL) menuju Provinsi lain tetap wajib diberlakukan uji swab. Begitu juga penerbangan dalam provinsi tetap harus rapid test.

“Khusus penumpang penerbangan, Pemprov menyesuaikan juga daerah tujuan. Misalnya, ke DKI. Wajib tes swab dan mengisi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau begitu juga dengan provinsi lain,” jelasnya.

Gubernur NTB sebelumnya mengatakan, tidak ada pemberlakuan aturan wajib rapid test untuk pelaku perjalanan antar kabupaten dalam provinsi, kecuali di pelabuhan dan bandara saja.

Pemberlakuan pengetatan kesehatan atau perjalanan orang di NTB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Rapid test dan swab diberlakukan berdasarkan petunjuk protokol kesehatan terpusat atau gugus tugas nasional.

Dengan kebijakan tersebut, Pemprov mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, gunakan masker, ikuti pemeriksaan kesehatan serta tetap menjaga jarak.

Rapid test adalah pemindaian awal atau pemeriksaan sampel darah untuk mendeteksi antibodi. Sedangkan uji swab adalah pemeriksaan atau pengambilan spesimen lendir untuk memastikan adanya Covid-19.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button