HeadlinePendidikan

Pesantren Punya Ditjen Sendiri, Ini Dampaknya bagi Santri dan Pengelola Pesantren

JAKARTA — Pemerintah resmi memperkuat posisi pesantren dalam struktur Kementerian Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menandai lahirnya Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren), sebuah unit eselon I yang secara khusus mengurus urusan kepesantrenan di Indonesia.

Perubahan ini bukan sekadar penataan birokrasi. Selama ini, pesantren berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama madrasah dan pendidikan Islam lainnya. Kini, negara memisahkan jalur pembinaan agar pesantren memiliki ruang kebijakan yang lebih fokus.

PMA yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 4 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menyebut pembentukan ini sebagai hasil dari proses panjang penguatan kelembagaan pesantren di tingkat nasional.

Secara sederhana, Ditjen Pesantren berarti pemerintah kini memiliki “rumah khusus” untuk mengurus pesantren, mulai dari pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan ekonomi umat.

Struktur baru ini terdiri dari Sekretariat Ditjen dan empat direktorat, yakni Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren.

Kehadiran Direktorat Pemberdayaan Pesantren menjadi sorotan. Sebab, banyak pesantren di daerah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat ekonomi lokal, pertanian, hingga pelatihan keterampilan santri.

Dengan struktur baru ini, aktivitas tersebut diharapkan tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, melainkan masuk dalam skema kebijakan nasional yang lebih terarah.

Namun, perubahan ini juga membawa konsekuensi administratif. Madrasah dan pesantren kini berada dalam jalur pembinaan yang berbeda. Madrasah seperti MI, MTs, dan MA tetap di bawah Ditjen Pendidikan Islam, sementara pesantren berada di bawah Ditjen Pesantren.

Artinya, satu yayasan yang mengelola keduanya harus berhadapan dengan dua sistem administrasi yang berbeda.

Meski demikian, Kemenag menegaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren belum otomatis menghadirkan tambahan bantuan baru. Kebijakan teknis masih akan disusun setelah struktur organisasi diisi dan berjalan efektif.

Bagi pengelola pesantren, momentum ini menjadi pengingat pentingnya pembenahan data dan tata kelola. Mulai dari data santri, tenaga pengajar, hingga unit usaha pesantren kini menjadi bagian dari ekosistem kebijakan yang lebih luas.

Pemerintah berharap Ditjen Pesantren dapat memperkuat peran pesantren sebagai pilar pendidikan Islam khas Indonesia yang tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejumlah pengamat pendidikan Islam menilai pemisahan struktur ini juga akan menguji efektivitas koordinasi antarunit di Kemenag. Dengan dua direktorat jenderal yang menangani pendidikan Islam, tantangan terbesar adalah memastikan kebijakan tidak tumpang tindih, terutama pada lembaga yang memiliki fungsi ganda seperti pesantren yang juga menyelenggarakan madrasah. Di sisi lain, digitalisasi data pesantren diperkirakan akan menjadi fokus awal Ditjen Pesantren untuk memperkuat basis perencanaan program dan distribusi bantuan di masa mendatang. Kebijakan ini juga dipandang sebagai langkah strategis mempertegas identitas pesantren dalam sistem pendidikan nasional Indonesia modern.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button