Puluhan Ulama NU NTB, Kaji Hukum Perkawinan Janda Hingga Tabungan Sekolah
MATARAM, QOLAMA.COM | Pagi Ahad, (27/12/2020), puluhan ustazd, kyai dan tuan guru tampak mulai berdatangan di Pondok Pesantren Al Mujibiyah, Kota Mataram. Kedatangan mereka ke ponpes ini untuk mengikuti Bahtsul Masail Diniyah yang diadakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama NTB yang bekerjasama dengan Ikatan Santri dan Alumni Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo (IKSASS) Rayon Kota Mataram.
“Ini Bahtsul Masail yang keenam diikuti peserta dari Kota Mataram, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur bahkan ada juga yang dari Lombok Utara.” Jelas ketua LBM NU NTB, Ust.Qamarullah, MH.I dalam sambutannya.
Ketua PWNU NTB, Prof.Dr.TGH.Masnun Tahir, M.Ag dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Pengurus LBM dan para tuan guru yang terus istiqomah melaksanakan Bahstul Masa’il untuk membahas persoalan-persoalan keummatan.
“Saya berpesan, program Bahtsul Masa’il ini harus semakin sering kita laksanakan, karena harus diakui, perannya sangat strategis untuk mejawab persolan-persoalan keummatan.” Harap Masnun.
Bertindak sebagai tim perumus antara lain, Rois Syuriah PWNU NTB TGH.L.Shohimun Faisal, Rois Syuriyah PCNU Lombok Barat TGH.Subki As Sasaki dan Syuriyah PCNU Lombok Tengah TGH. Esrarul Haq dan Ketua LBM NU NTB Ust.Qamarullah sebagai moderator.
Ust. Qomarullah, M. HI menjelaskan, terdapat lima permasalahan yang akan dibahas dalam bahtsul masail ini.
Pertama, Status Talak di Pengadilan Agama. Para peserta akan menjawab, bagaimana pandangan fiqh mengenai ucapan talak sebanyak tiga kali namun dalam putusan hakim sering kali diputuskan hanya talak satu kali.
“Selain itu, apakah masyarakat bisa memilih antara mengikuti ucapan talak sebanyak tiga kali diluar pengadilan atau melalui proses pengadilan.” Jelas Qamarullah.
Kedua, akan dibahas soal pernikahan janda dan duda. Dikatakan Alumni Ma’had Aly Sitibondo ini, tindakan perceraian atau ucapan talak seringkali dilakukan pihak laki-laki diluar proses pengadilan. Padahal dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mengatur, perceraian harus dilakukan dimuka pengadilan dan didahului upaya perdamaian.
“Nah, dalam praktiknya justru lebih sering perceraian dilakukan diluar pengadilan.” Tandasnya.
Hal ketiga yang akan dibahas adalah persoalan janda dan duda yang menikah lagi secara resmi di kantor urusan agama.
“KUA akan menanyakan bukti surat ceraianya dari perkawinan sebelumnya. Kalau tidak maka rencana pernikahannya akan terhambat, apa lagi kalau walinya tidak berada ditempat. Pertanyaannya, siapakah yang menjadi wali nikah kasus tersebut. Bolehkah janda tersebut mengangkat wali muhakkam padahal itu ada syarat-syaratnya.” Jelasnya
Persoalan ketiga, Pemasangan kabel dan pipa air pada tanah umum atau milik pribadi. Bagaimana pandangan fiqh terhadap penggalian tanah untuk menanam kabel, pipa air ditanah pribadi atau umum. Bolehkah pemilik tanah yang digali meminta ganti rugi yang tanahnya dilalui.
Keempat, hukum menggunakan uang tabungan sekolah. Bagaima hukum menggunakan uang tabungan sekolah tanpa sepengetahuan pemiliknya tabungan untuk kepentingan pribadi walau akan diganti pada akhir tahun. Bagaimana hukum meminjamkan uang tabungan itu kepada pihak ketiga dengan iming-iming keuntungan tanpa sepentahuan pemilik.
Kelima, audit perbankan syariah. Bagaimana hukum penghitungan nisbah bagi hasil perbankan yang hasilnya tidak diketahui oleh nasabah namun dalam akad telah disebutkan nisbahnya. Hukum perhitungan atau audit keuangan yang tidak menggunakan sistim islami. Hasil kelima rumusan hukum dari persoalan diatas selanjutkan akan dikirimkan ke PBNU.[]