HeadlineHukum dan KriminalLombok Tengah

Rinjani TV dilaporkan Ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian

LOTIM, QOLAMA.COM | Koordinator Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur Muhammad Ahdar Arya sutha, SE, Senin (2/12) melaporkan Akun Wahabi Rinjani TV ke Polres Lombok Timur terkait postingan akun tersebut yang dinilai telah melecehkan dan mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama di Media Sosial.

Kepada Qolama.com Muhammad Ahdar menegaskan, Rinjani TV sudah berkali-kali membuat postingan dengan narasi menghina dan merendahkan amalan Ahlussunnah Waljama’ah (ASWAJA) seperti Maulid Nabi, Tahlilan dan Ziarah Kubur.

“Kami habis kesabaran, karena Rinjani TV milik Wahabi ini sudah berkali-kali membuat postingan yang jelas-jelas menghina amalan Ahlussunnah Waljama’ah termasuk organisasi kami NU” Jelasnya.

Ahdar menjelaskan, salah satu postingan Rinjani TV yang masuk dalam Laporannya adalah postingan dengan judul “Islam Rasa Hindu” yang sebelum dihapus bisa diakses di https://m.facebook.com/1392494600780247/posts/3018072618222429?d=n&sfns=mo

Dikatakannya, Fanpage Wahabi yang bermarkas di Bagek Nyaka, Aikmel, Lombok Timur ini secara terang-terangan mengatakan Islam rasa Hindu dengan men-Bold huru N dan U dan dengan caption yang jelas mengolok-olok amalan Aswaja yakni acara Tahlilan untuk orang yang telah meninggal dunia.

Akun-wahabi-lombok
Salah satu postingan Rinjani TV yang dilaporkan Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur, Senin (2/12).

Untuk mengawal laporannya, Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur telah menunjuk Pengacara Irfan Suryadinata, SH yang akan mendampingi.

“Kita sudah tunjuk pengacara, dan kita siap dipanggil sebagai saksi” Tandasnya.

Pengacara Law Office Indonesia Society Irfan Wahid, MH ketika dihubungi Qolama.com membenarkan adanya laporan terkait pencemaran nama baik NU di media sosial tersebut.

Dikatakan Irfan, karena laporan Ikatan Badan Otonom dan Lembaga Nahdlatul Ulama Lombok Timur masuk di Polres Lombok Timur, maka kemungkinan besar kasusnya akan dilimpahkan ke Polda NTB karena hanya di Polda NTB yang menangani kasus Cyber Crime.

“Untuk kasus Cyber Crime, sekarang sudah satu pintu di Polda NTB, kasus itu pasti dilimpahkan kesana” Jelasnya

Untuk saat ini, Rinjani TV diduga telah melanggar UU ITE karena melakukan Ujaran Kebencian di Medsos. Selain itu, Rinjani TV juga diduga tidak memiliki hak siar resmi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPID).

“Nanti akan kita tau setelah ada proses penyidikan dari pihak kepolisian,” Tegasnya.

Karena itu Irfan meminta agar pihak kepolisian dengan cepat bisa segera menindaklanjuti laporan yang sudah masuk lewat Polres Lombok Timur tersebut.

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cek juga
Close
Back to top button