TANJUNG, QOLAMA.COM | Upaya pemerintah melakukan perlindungan perempuan, istri dan anak dari bentuk-bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis, bukan hanya urusan rumah tangga semata tetapi adalah urusan hukum yang dapat dipidanakan.
Hal tersebut disampaikan Asisten III Setda KLU Ir. H. Melta saat membacakan Sambutan Bupati Lombok Utara dalam acara launching dan sosialisasi tentang Pos Perlindungan Perempuan tahun 2019 yang diselenggarakan pada Rabu, (21/8) Kemarin di Jenggala Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.
Selain Melta, acara ini juga dihadiri Direktur Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Mitra (LPSDM NTB) H. Bahran Helmi, Camat Tanjung Syamsul Bahri, MM., beberapa Pimpinan OPD, Para Camat lingkup Pemda KLU dan Kelompok Sekolah Perempuan se-KLU serta sejumlah tamu undangan.
Ir. H. Melta. mengatakan, sangat menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena ini adalah bentuk nyata kepedulian dan perhatian pemerintah bidang Sosial terhadap penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya di KLU.
Melalui sosialisasi ini diharapkannya, penanganan korban kekerasan dapat berjalan dengan baik serta sosialisasi yang memadai kepada masyarakat dapat meningkatkan pemahaman serta edukasi kritistentang persoalan KDRT ini.
“Masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini diharapkan ikut berperan bersama pemerintah dalam upaya perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, membentuk agen kader/perubahan dan transformasi budaya serta paradigma untuk meminimalisir adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan demikian terbentuk keluarga dan masyarakat harmoni yang damai dan cinta sesama,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pemberdayaan Sumber Daya Mitra (LPSDM NTB), H. Bahran Helmi yang juga hadir sebagai pemateri dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sekolah perempuan merupakan strategi terbaru dalam pemberdayaan perempuan dan anak-anak. Adanya pos pengaduan diarahkan pada edukasi kritis terhadap dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Ada empat desa di Lombok Utara yang telah memiliki interaksi baik terhadap perlindungan kaum perempuan. Keempat desa desa tersebut mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah desa setempat. Diantaranya Desa Medana, Desa Sokong, Fesa Teniga dan Desa Sesait,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Tanjung Samsul Bahri, MM., memaparkan fungsi kecamatan sebagai tempat pengaduan masyarakat juga. Baik itu bagi kaum perempuan ataupun kaum laki-laki, ketika memiliki atau terjadi masalah.
“Kita bersyukur telah terbentuknya pos pengaduan sekolah perempuan di desa-desa diKabupaten Lombok Utara ini. Saya berharap kegiatan launching dan sosialisasi seperti ini terus dilakukan, agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik” (Tur)
foto: wld/humaspro