Terkait Vidio Pramugari Gunakan BIZAM, AP Mengaku Tidak Tau.
LOMBOK TENGAH – QOLAMA.COM | Beredarnya vidio ucapan selamat datang dari pramugari salah satu maskapai airlines di Bandara Internasional Lombok (BIL) menggunakan Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) sempat viral dan jadi bahan perbincangan masyarakat, terutama masyarakat Lombok Tengah.
Pasalnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Perhubungan terkait perubahan nama bandara dari BIL menjadi BIZAM hingga kini masih menjadi polemik dan banyak mendapat penolakan dari masyarakat, khususnya masyarakat Lombok Tengah.
“Terkait Vidio tersebut Angka Pura (AP) belum tau dan belum pernah melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung dengan airlinenya” kata Juru bicara BIL, I Nyoman Siang, Senin 10 Februari 2020.
Terkait perubahan nama bandara, AP I tetap menunggu arahan dari Kemenhub. Selain Anoucement, juga beredar Struk Pembayaran Bagasi Bandara atau Airport Luggage Service yang telah berubah nama dari BIL ke Bandara International Zainuddin Abdul Madjid.
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Mataram yang konsisten menolak perubahan nama bandara ini mengatakan, jika benar yang terjadi, angkasa pura dan maskapai penerbangan atau pihak lain yang telah merubah anoucement BIL dan Struk Bagasi, maka hal itu termasuk pelanggaran hukum yang fatal.
Irfan mempertanyakan atas dasar apa PT Angkasa Pura berani merubah instrumen-instrumen bandara dan layanan penerbangan tersebut, padahal jelas-jelas SK Kemenhub yang berpolemik itu cacat prosedural.
“Disamping cacat prosedural, cacat-cacat yang lain sangat banyak di SK itu dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2019.” Tegasnya.
Sehingga eksekusi perubahan nama bandara bukan persoalan remeh temeh dan siapapun yang berani mengeksekusinya berpotensi melanggar hukum. Alasannya, perubahan nama akan berdampak pada perubahan komponen dan instrumen lain yang akan menguras anggaran negara seperti merubah sarana-prasarana dan juga adminsitrasinya.
Oleh karena itu, Irfan mengingatkan pada Gubernur NTB, pihak Angkasa Pura ataupun pihak aparat keamanan tidak gegabah dan terburu-buru melaksanakan rekomendasi DPRD NTB beberapa waktu lalu.
“Saya sarankan kepada pihak-pihak yang masih ngotot pada perubahan nama bandara agar tau diri karena SK itu jelas menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 tahun 2019.” Pungkasnya.