Tetap BIL, Kemenhub Diminta Batalkan Perubahan Nama Bandara
PRAYA, QOLAMA.COM | Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah menolak perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) kembali ditegaskan Pemkab Loteng pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yang dipimpin Gubernur NTB, terkait tindak lanjut pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama BIL menjadi BIZAM pada Rabu, (18/12) di Mataram.
Seperti diberitakan Suaralomboknews, Asisten III Setda Kabupaten Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halid saat menyampaikan hasil rapat ke Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Sp di Pendopo Wabup menyatakan, dalam rapat yang dipimpin langsung Gubernur dan Wakil Gubernur NTB tersebut, ia menyerahkan surat pernyataan sikap Pemkab Loteng dan kembali menegaskan bahwa SK Nomor 1421 Tahun 2018 tersebut cacat hukum dan sudah tidak bisa diberlakukan lagi karena telah melewati batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat.
Ditegaskannya, SK tersebut bertentangan dengan Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 khususnya pasal 45 yang mengatur prosedur pengusulan nama dan pergantian nama Bandar Udara dengan menyaratkan beberapa hal antara lain :
a. Surat persetujuan Gubernur,
b. Surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi.
c. Surat persetujuan Pupati/Walikota.
d. Surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
e. Surat persetujuan masyarakat adat setempat jika ada.
f. Surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal penamaan nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat.
g. Surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara apabila Bandar Udara tersebut telah dioperasikan.
h. Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik.
i. Surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.
Baca Juga :
Janggalnya SK Kemenhub Dibalik Penetapan Perubahan Nama BIL
Tetap BIL, Kemenhub Diminta Batalkan Perubahan Nama Bandara
Branding ZAMLIA Gagal Lagi! Masyarakat Tetap Menolak
“Dari sekian banyak syarat, hanya dua yang dilaksanakan yakni, Persetujuan Gubernur dan DPRD NTB, itupun dilakukan secara diam- diam, sisanya sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Pemprov NTB” Ungkapnya.
Idham Halid menambahkan, dalam proses perubahan nama BIL ke BIZAM ini, Pemkab Lombok Tengah sama sekali tidak dilibatkan bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi.
Karena itu, apabila Pemprov NTB terus saja memaksakan kehendakanya untuk merubah nama BIL menjadi BIZAM, Pemkab Lombok Tengah tidak menjamin Kamtibmas hingga perubahan nama Bandar Udara melalui prosedur sesuai Permenhub.
Selain soal SK yang cacat hukum, SK Perubahan Nama BIL ke BIZAM itu sudah tidak bisa diberlakukan lagi karena telah melewati batas waktu yang diberikan Pemerintah Pusat.
“SK itu memerintahkan PT. Angkasa Pura I melaksanakan SK paling lambat 6 bulan sejak 5 September 2018, dengan batas waktunya sampai dengan tanggal 5 Maret 2019, fakta dilapangan sampai dengan saat ini SK itu tidak dieksekusi, artinya SK Kemenhub itu sudah tidak berlaku lagi. Dan persoalan itu sudah kami sampaikan dalam rapat dengan Forkompimda Provinsi NTB,” Ungkapnya.
Menegaskan sikap ini, Pemkab Loteng melalui Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan politik, Murdi Ap meminta Kemenhub RI untuk segera menerbitkan SK Pencabutan atau pembatalan SK Kemenhub Nomor 1421 Tahun 2018 sebab SK tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan perpecahan ditengah masyarakat.
”SK itu juga dapat menyebabkan terganggungnya Kamtibmas dan pembangunan di NTB, Khususnya pembangunan di KEK The Mandalika dan Sikuit MotoGP di KEK The Mandalika,” ujar Murdi, Ap masih dikutip dari Suaralomboknews
Hadir dalam rapat Forkompimda terkait SK Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 ini antara lain Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB, Kabinda NTB, Wahyudi Adisiswanto, Danlanal Mataram, Kolonel Laut (P) Dados Raino, Danlanud ZAM, Kolonel Pnb. Andri Gandhy, Kaban Kesbangpoldagri NTB, H. M. Rum, Perwakilan dari Polda NTB, Perwakilan dari Danrem 162/WB, Perwakilan dari Kejati NTB, Asisten III Setda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halid, Kaban Kesbangpoldagri Lombok Tengah, Masnun dan Kadishub Lombok Tengah, H. Lalu Supardan.[Red]
One Comment