
Lagi, Polda NTB Gagalkan Peredaran Narkoba Via Ekspedisi
MATARAM, QOLAMA.COM | Disaat tim kepolisian lain fokus mengamankan Pilkada, Rabu, (9/12/2020), Team Opsnal Narkoba Polda NTB bersama Team Sus dan Team OPS Polresta Mataram justru menangkap seseorang inisial BP yang diduga membawa Narkotika jenis tanaman Ganja dengan modus dikirim via jasa pengiriman barang atau ekspedisi.
Penangkapan BP berawal dari informasi yang diterima kepolisian dari masyarakat yang curiga terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, BP akhirnya ditangkap petugas kantor salah satu jasa pengiriman barang yang berlokasi di Lingkungan Karang Sukun Kelurahan Mataram Timur Kecamatan Mataram Kota Mataram.
“Petugas langsung mengamankan pelaku beserta beberapa barang buktinya, yakni 1 Bungkus paket yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1 kg, Uang tunai Rp. 200.000, 2 Unit Handphone Merk Iphone, 1 unit mobil toyota warna putih merk Agya dengan No.Pol DR 1569 XW.” Terang AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.I.K, Ka Team Opsnal di Dit Resnarkoba Polda NTB, Rabu (9/12/2020).
Baca juga :
Polres Lobar Tangkap Pengedar Narkoba Antar Provinsi Asal Aceh.
Penyeludupan Narkoba ke NTB Mulai Banyak Gunakan Jasa Ekspedisi.
Dr. Irpan: Ditresnarkoba Polda NTB Ambil Barang Orang Tanpa Surat Sita
Pelaku kini sudah diamankan petugas di Mako Polda NTB Dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.[]
VIDEO : Lagi, Polda NTB Gagalkan Peredaran Narkoba Via Ekspedisi