
Mahesa Albantani Ditahan Polda Banten Usai Diduga Cemarkan Nama Baik KH. Matin Syarkowi dan Ancam Wartawan
Konten kreator Tiktok asal Banten, Saepudin yang lebih dikenal dengan nama Mahesa Albantani, resmi ditahan oleh Polda Banten. Ia kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda Banten setelah dijemput polisi di kediamannya, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, sekitar pukul 02.30 WIB.
Penangkapan Mahesa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, salah seorang ulama terkemuka di Banten. Dalam unggahan di media sosial, Mahesa mengajak netizen—khususnya pengikut akun Embruterenterta—untuk melacak keberadaan KH. Matin Syarkowi. Ia bahkan memprovokasi warga Serang dengan kalimat, “Siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…” yang dinilai sebagai seruan kebencian terhadap ulama Banten.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan tersebut. “Iya, ditahan. Kasusnya terkait UU ITE,” kata Yudhis saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025), seperti dikutip dari Serangtimur.co.id.
Tak berhenti di situ, Mahesa juga tersangkut kasus lain. Ia dilaporkan oleh Pengurus DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas dugaan ancaman terhadap wartawan. Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, melaporkan Mahesa setelah yang bersangkutan mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika mereka melakukan peliputan pada sebuah acara pada 10 Mei 2025 lalu.
Mahesa Albantani memang dikenal publik sebagai sosok yang sering menimbulkan kegaduhan di media sosial. Selain menyudutkan kehormatan tokoh agama, unggahan-unggahannya kerap menyinggung banyak pihak hingga menimbulkan keresahan, termasuk terhadap profesi wartawan.
Saat ini, Mahesa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).