HeadlineHukum dan Kriminal

IJU dan MNI Ditahan, 11 Anggota DPRD NTB Tak Tersentuh: Penegakan Hukum Dinilai Timpang.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dinilai tidak konsisten dalam menerapkan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB. Meski menggunakan Pasal 5 ayat (1) untuk menjerat pihak pemberi, kejaksaan justru tidak menetapkan 11 anggota DPRD NTB yang menerima uang tersebut sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Ketua Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz. Kamis (20/11/2025)

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTB telah menahan dua tersangka, IJU dan MNI, pada Kamis (20/11/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif hampir lima jam. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi dalam skema dana siluman tersebut.

Diaz melanjutkan, langkah Kejati NTB bertentangan dengan norma hukum sebab dalam dokumen pasal yang digunakan Kejati, Pasal 5 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud ayat (1) dipidana dengan hukuman yang sama. Meski demikian, 11 anggota DPRD yang menerima uang dan telah mengembalikannya ke kejaksaan tidak dijerat sebagai tersangka.

“Pasal 5 ayat (2) tidak membuka ruang tafsir. Jika pemberi dipidana, maka penerima wajib dipidana juga. Hubungan hukumnya dua arah,” kata Fidar.

Ia menambahkan, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana gratifikasi. Undang-undang hanya memberikan celah bila penerima melaporkan gratifikasi tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari. “Sebelas anggota DPRD itu tidak pernah melaporkan. Jadi alasan pengembalian uang sebagai bentuk itikad baik tidak relevan,” ujarnya.

Diaz bahkan menyebut inkonsistensi Kejati NTB berpotensi membuat perkara menjadi cacat hukum. Menurut dia, jika penerima dinyatakan tidak bersalah, maka perkara gratifikasi itu sendiri secara otomatis gugur. “Tidak mungkin ada tindak pidana gratifikasi kalau penerimanya tidak diproses. Tapi kalau perkara tetap berjalan, semua pihak harus ditetapkan tersangka, termasuk para penerima,” kata dia.

Karena itu, Konsorsium Aktivis NTB mendesak Kejati bersikap konsisten dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Penanganan perkara tidak boleh hanya menyentuh sebagian pihak,” ujar Diaz.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi NTB belum memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan tidak menetapkan 11 penerima uang sebagai tersangka.[]

Adsvertise
Selengkapnya
Back to top button