
Jaksa Tuntut Mansur alias Ancung 14 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Lombok, LBH Ansor NTB Kawal Proses Hukum
Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mansur alias Ancung dengan hukuman 14 tahun penjara dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri setempat, Kamis, 30 Oktober 2025.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk membujuk korban, yang masih di bawah umur, hingga terjadi persetubuhan. Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam dan merusak masa depan korban. Penuntut umum menuntut pidana maksimal,” ujar jaksa dalam sidang.
Dituntut Bayar Restitusi Rp 73,5 Juta
Selain pidana badan, jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan pembayaran restitusi kepada korban, Baiq Bianka Himalaya Cantika, sebesar Rp 73.507.000, sesuai keputusan LPSK tertanggal 27 Oktober 2025.
Apabila tidak dibayar dalam tenggat waktu, jaksa meminta hakim memberi kewenangan menyita dan melelang harta terdakwa. Subsider, enam bulan kurungan.
Barang Bukti Dimusnahkan
Jaksa juga meminta dua barang bukti—satu kaus abu-abu dan satu celana panjang hitam bergambar kepiting—dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.500.
LBH GP Ansor NTB Kawal Kasus
Proses hukum kasus ini turut dikawal oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Nusa Tenggara Barat. Lembaga itu menyatakan pihaknya terus memantau jalannya persidangan untuk memastikan hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan.
“Kasus ini menyangkut masa depan anak dan harus menjadi alarm sosial. Kami hadir memastikan korban mendapatkan keadilan,” ujar Abdul Majid, SH Ketua LBH GP Ansor NTB usai sidang.
Abdul Majid juga meminta agar publik juga turut mengawal kasus ini terutama Media. Karena kasus ini sedari awal sudah ada indikasi-indikasi akan dipermainkan.
Sidang kasus pelecehan seksual ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Mansur belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan jaksa ini. []