MATARAM – QOLAMA.COM | Masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat diminta bisa mematuhi panduan pelaksanaan ibadah yang dikeluarkan pemerintah dan ulama melalui Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian agama (Kemenag) RI selama penanganan wabah Coronavirus Disearse (Covid 19).
“Meminta umat Islam, terutama umat Islam NTB, agar mematuhi panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah wabah Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenag dan MUI” pinta Wakil Gubernur NTB, Hj. Sitti Rohmi Djalilah di Mataram, Selasa 20 April 2020.
Ia menegaskan, panduan ibadah yang diterbitkan oleh MUI dan pemerintah melalui Kemenag itu merupakan kesepakatan yang berpatokan pada kesepakatan seluruh ulama islam di seluruh dunia. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keselamatan umat islam dari wabah pandemi Covid-19.
Untuk itu tidak perlu lagi ragukan fatwa dan ketetapan tersebut, mengingat Covid-19 merupakan penyakit menular yang berbahaya. Islam juga menganjurkan selalu menghindari yang mudharat dulu baru bicara manfaat.
“Kegalauan masyarakat terkait keharusan melaksanakan ibadah Ramadhan di masjid sesuai tuntunan agama bisa difahami, tapi lantaran sesuatu ibadah jika dilakukan namun mendatangkan mudharat, maka hal itu bisa dikecualikan” katanya.
Memutus mata rantai penularan virus dengan menghindari perkumpulan juga diwajibkan dalam agama islam dan ingatlah menjaga kehidupan orang lain adalah tindakan besar yang mendekatkan diri pada Allah.
Kesadaran menjaga diri, keluarga dan lingkungan guna menyelamatkan ribuan nyawa juga perlu dipahami, sehingga, mata rantai penularan virus corona ini bisa diputus dan wabah ini cepat berlalu
“Umat islam di NTB sebaiknya mulai disiplin dengan tetap melaksanakan ibadah Ramadhan yang akan dimulai pekan ini secara khusuk di rumahnya masing-masing. Hal ini penting agar wabah pandemi Covid-19 cepat tuntas”
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, di kalangan ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah. Artinya ialah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
Dalam pandangan Anwar, panduan Kemenag mengenai ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 2020 ini sejalan dengan prinsip menciptakan kemaslahatan.
Ia yakin bahwa panduan dari Kemenag dibuat supaya seluruh masyarakat terhindar dari penyebaran virus corona. Artinya bagaimana supaya masyarakat bisa terhindar dari virus corona yang menular dan berbahaya tersebut.
Sementara Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covidd-19. Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, kemarin.