Regulasi Perseroan Perseorangan Dorong UMKM Percaya Diri Berusaha.
MATARAM – QOLAMA.COM | Langkah Kementerian Hukum dan HAM RI, untuk melegalkan badan hukum Perseroan Perorangan merupakan langkah cerdas memudahkan pengusaha kecil seperti UMKM lebih percaya diri.
Pandangan tersebut dikemukakan Gubernur NTB, Zulkiflimansyah ketika menghadiri dan memberikan sambutan kegiatan pembukaan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, di Hotel Aruna Senggigi, Lombok Barat, Jum’at 15 Oktober 2021.
“Menggeliatkan UMKM dalam menjalankan usaha yang mereka tekuni, agar kedepan, UMKM memiliki akses ke perbankan dan permodalan lain demi memajukan status usahanya,” jelas Zul.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muzhar mengatakan, aturan dan regulasi ini dapat mensinergikan program Kemenkumham dan Pemda.
“Sebagai upaya membantu dan membangkitkan UMKM akibat pandemi Covid-19,”terangnya.
Pemerintah dimasa pandemi, mengeluarkan sejumlah kebijakan dan program khusus untuk membantu UMKM. Salahsatunya adalah dibuatnya kemudahan dan aturan pendirian perusahaan perseorangan ini,”ujar alumni UI ini.
Karena kemudahan pembentukan perseroan perorangan merupakan hal yang baru. Apalagi jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Hari Sukamto, menjelaskan sosialiàsi ini akan dirangkai dengan rakor beserta seluruh akta notaris.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman UMKM tentang kemudahan dalam usaha,”katanya
Sehingga ada pencerahan untuk usaha dan menggerakan sektor ekonomi masyarakat dalam membangun NTB lebih Gemilang.