
“Pilihlah pendapat yang paling Maslahah untukmu dan juga untuk orang lain. Beragama itu harus memudahkan dan membahagiakan”
Ust. Imam Nakho’i, M. Ag
Ketika beberapa lembaga keagamaan memberikan fatwa agar meninggalkan jum’at, khususnya di zona merah pandemi corona, banyak umat islam yang marah, “jum’at kok dilarang”, dan kutukan lainnya.
Saya mengusulkan, mungkin bahasanya jangan melarang, tetapi memindahkan kerumah masing masing. La apa bisa?
Syaikh Ibrahim al Baijuri dalam kitab yang biasa dibaca di pesantren-pesantren “hasyiyah asy syaikh ibrahim al baijuri ala fathil qarib al mujib” mengutip 15 perbedaan pendapat tentang “jumlah jama’ah shalat jum’at”.
1. Boleh sendirian, inilah pendapat Ibnu Hazem. Atas dasar ini, shalat jum’at tidak harus berjama’ah, dan di kitab lain, juga tidak harus ada khutbah.
2. Boleh dua orang. Ini pendapat ibrahim an Nakha’i.
3. Boleh tiga orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abi Yusuf, Muhammad bin Hasan as syaibani, dan al Laist.
4. Boleh empat orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abu Hanifah dan Ats-Tsauri.
5. Boleh tujuh orang, menurut Ikrimah,
6. Sembilan orang, menurut Rabi’ah,
7. Dua belas orang, menurut madzhab imam Malik.
8. Tiga belas, salah satunya imam, menurut Ishaq,
9. Dua puluh orang, menurut ibnu Habib dari imam Malik.
10. Tiga puluh orang, juga riwayat Habib dari imam malik.
11. Empat puluh orang, termasuk imam, menurut Imam Asy Syafi’i.
12. Empat puluh orang ditambah satu imam, pendapat lain Imam Syafi’i.
13. Lima puluh orang, riwayat dari imam Ahmad.
14. Delapan puluh orang, menurut al Maziri, dan
15. Jumlah tidak terbatas, dikutip dalam Fathul Bari. Pendapat terahir ini menurut al Baijuri adalah pendapat yg paling unggul dari aspek dalil.
Jadi ada 15 pendapat. Mau pilih yg mana?
Kaidahnya;
jangan pilih pendapat yg berat
jangan pilih pendapat yang ringan
Jangan pilih pendapat minoritas (qil)
Jangan ikut pendapat mayoritas (jumhur)
Tapi pilihlah pendapat yang paling Maslahah untukmu dan juga untuk orang lain. Beragama itu harus memudahkan dan membahagiakan.
Pendapat pendapat ini sudah umum di pesantren, jadi ndak aneh. Sekalipun saya jarang mencobanya. Kali ini ingin mencoba pendapat Ibnu Hazem.
Pendapat Ulama jangan dibiarkan begitu saja, sekali kali di coba, agar mudah ingat.
Itu artinya bukan hanya learning to know, tetapi juga learning to do, learning to be, dan learning to live together.
Selamat mencoba.
Situbondo
100420
Sumber : Imam Nakho’i