HeadlineHukum dan Kriminal

Prosedur Penanganan Kasus Terdakwa M di Lombok Tengah Janggal! LBH Ansor NTB Semakin Garang!

Mataram – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjerat Terdakwa M di Lombok Tengah menuai sorotan tajam. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan seluruh proses hukum dilakukan profesional, tegak lurus, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Namun, Ketua LBH GP Ansor NTB, Abdul Majid, SH., mempertanyakan kronologi penahanan yang dianggap tidak lazim.

Berdasarkan rilis resmi Kejari Praya yang diterima media ini, polisi menyerahkan tersangka dan berkas ke Kejaksaan (Tahap II) pada 25 September 2025. Pada hari yang sama, Jaksa menahan Terdakwa M di Rutan Polres Lombok Tengah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya juga menetapkan tahanan kota dan pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) karena Terdakwa memiliki penyakit jantung dan kelainan pada EKG.

Abdul Majid menyoroti ketidaklogisan urutan tersebut. “Jaksa menahan tanggal 25 September, di hari yang sama hakim menetapkan tahanan kota. Artinya, pada satu hari yang sama ada dua penahanan dengan status berbeda. Bagaimana ini bisa terjadi?” kata Majid. Ia menambahkan, berkas pelimpahan ke pengadilan seharusnya melalui ketua pengadilan terlebih dahulu, yang kemudian menunjuk hakim. Biasanya, proses ini minimal memakan waktu satu hari.

Majid mempertanyakan juga siapa yang mengajukan permohonan tahanan kota dan kapan pengajuannya dilakukan. “Dulu ketua pengadilan tetapkan hakim, hakim baru membaca berkas, sekarang ketiganya terjadi di tanggal sama. Ini membingungkan dan menyalahi prosedur,” ujarnya.

Sidang pertama Terdakwa M digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kedua berlangsung 13 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, termasuk Anak Korban. Sidang selanjutnya dijadwalkan 23 Oktober 2025 untuk pemeriksaan saksi dari penasihat hukum Terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH., menegaskan, “Proses penegakan hukum terhadap perkara perlindungan anak akan terus dilaksanakan secara profesional dan tegak lurus, sesuai prinsip-prinsip keadilan.”

Meski demikian, publik dan kalangan advokat menunggu penjelasan resmi terkait prosedur yang tampak tumpang tindih ini, agar tidak menimbulkan keraguan terhadap penegakan hukum di Lombok Tengah.[]

Adsvertise
Selengkapnya
Back to top button