HeadlineKesehatanPilkada 2020Politik

Dikes Eka, Ingatkan Ancaman Besar ‘Klaster Pilkada’ di NTB

MATARAM, QOLAMA.COM | Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Nurhandini Eka Dewi menyesalkan aksi sejumlah Bakal Calon Kepala Daerah, yang pada saat pendaftaran di KPUD beberapa hari lalu sama sekali tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Padahal kata Eka Dewi, telah ada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur bahwa seluruh tahapan, program, dan jadwal Pemilihan serentak lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pilkada dimasa Covid-19 ini telah mengatur para kontestan politik tidak boleh mengumpulkan massa lebih dari lima puluh orang, menggunakan masker, bahkan berapa yang boleh ikut masuk di KPU juga sudah ditentukan.

“Mengumpulkan banyak orang, jaga jarak, pakai masker hingga berapa jumlah massa yang boleh dibawa masuk ke KPU pada saat pendaftaran, sudah ada aturannya tapi semuanya dilanggar” Sebut Eka Dewi saat dihubungi Qolama pada Senin, (7/9/2020.)

Yang dikhawatirkan, apabila pelanggaran Protokol Kesehatan ini terus berlanjut selama Pilkada, maka besar kemungkinan besar angka Covid-19 NTB akan terus meningkat bahkan akan membentuk klaster baru klaster Pilkada.

Baca Juga :

Lakpesdam NU NTB Ajak Masyarakat Awasi Dana Covid-19

Antisipasi Covid-19 Klaster Perkantoran, Dikes Surati Semua Pimpinan Instansi.

Khawatir Cluster Baru di Pesantren, RMI-PBNU “Geber” Pelatihan Covid-19

Munculnya Klaster Pilkada sebut Eka, sangat mungkin kasusnya akan sama dengan munculnya klaster baju lebaran beberapa waktu lalu. Saat itu kata, ia sudah mengingatkan akan munculnya klaster itu, tapi gagal diantisipasi.

“Untuk saat ini memang belum kelihatan, tapi lihat saja seminggu hingga satu bulan kedepan, kalau kita belajar dari klaster baju lebaran yang pernah terjadi, maka klaster pilkada ini harus menjadi perhatian kita semua” Jelasnya.

Telebih katanya, antara Cakada dan KPU beberapa waktu lalu telah mendapatkan komitmen bersama untuk mentaati seluruh protokol kesehatan dalam semua tahapan pilkada. Kesepakatan tersebut hendaknya disosialisasikan ke simpatisan dan pendukung agar sama-sama bisa menjaga komitmen tersebut.

“Komitmen antara KPU dan semua Cakada saya harap tidak hanya jadi pemanis bibir saja, tapi harus dilaksanakan. Ini untuk kebaikan kita bersama.” Pungkasnya.

Ia juga mengingatkan, perda sangsi bagi yang tidak menggunakan masker akan mulai diberlakukan pemerintah pada 14 September 2020 mendatang.[]

Selengkapnya

Tinggalkan Balasan

Cek juga
Close
Back to top button