
Kejari Praya Jelaskan Kronologi Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak Terdakwa M
Praya – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjerat Terdakwa M. Kejaksaan memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Hal itu disampaikan Kejari Loteng melalui rilis media , Jum’at (17/10) hari ini.
Dijelaskan Kejari, Kasus ini bermula dari penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Lombok Tengah pada 25 September 2025. Terdakwa M kemudian ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya dengan surat pelimpahan nomor B-5190/N.2.11/Eoh.2/09/2025, sehingga Terdakwa M menjadi Tahanan Hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya kemudian menetapkan Terdakwa M menjalani Tahanan Kota sejak 25 September 2025 hingga 24 Oktober 2025. Penetapan ini disertai pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) karena Terdakwa M memiliki kondisi kesehatan tertentu, termasuk penyakit jantung dan kelainan pada EKG.
Sidang pertama digelar pada 1 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang kedua berlangsung pada 13 Oktober 2025, menghadirkan tiga saksi dari Penuntut Umum, termasuk Anak Korban. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 23 Oktober 2025 untuk pemeriksaan saksi dari pihak penasihat hukum Terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH., menegaskan, “Proses penegakan hukum terhadap perkara perlindungan anak akan terus dilaksanakan secara profesional dan tegak lurus, sesuai prinsip-prinsip keadilan.”[]