
MATARAM, Qolama.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram berinisial W sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Penetapan itu disertai dengan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan Polda NTB.
“Hari ini kami tetapkan tersangka dan langsung lakukan penahanan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, Jumat, 23 Mei 2025 kepada media.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Sebanyak 65 adegan diperagakan W di dua lokasi: kamar nomor 216 di Asrama Putra UIN Mataram dan ruang sekretariat Ma’had Al-Jamiah. Polisi menyatakan tidak ditemukan fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. “Semua adegan sesuai dengan keterangan awal tersangka,” kata Syarif.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual yang mendampingi para korban mencatat sudah ada tujuh mahasiswi yang melapor. Namun, jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah. Pendamping korban, Joko Jumadi, menyebut ada perbedaan data antara pengakuan pelaku dan korban. “Selisihnya bisa sampai dua atau tiga nama,” ujar Joko. “Jadi kemungkinan besar jumlah korban mencapai sembilan atau lebih.”
Pihak kampus juga mengambil langkah tegas. Rektor UIN Mataram, Prof. Dr. Masnun Tahir, menyatakan bahwa dosen bersangkutan telah diberhentikan dari tugas akademik dan dilarang terlibat dalam aktivitas kampus sejak awal kasus mencuat.
“Ini bentuk komitmen kami untuk tidak memberi ruang pada kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” kata Masnun.
Kasus ini memicu keprihatinan publik, mengingat pelaku diduga memanfaatkan relasi kuasa dalam lingkungan kampus untuk melakukan tindakan yang mencederai martabat mahasiswinya. Aparat masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.[]